Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL

Hukum

Mantan Anak Buah Yasonna Laoly Dibidik dalam Kasus Pungli Rutan KPK

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah membidik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait keterlibatannya menjadi otak pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menjadi sistematis dan terstruktur.

Seorang ASN dimaksud adalah bernama Hengky. Sebelum pindah ke Pemprov DKI Jakarta, Hengky menjadi Pegawai Negeri Yang Diperkerjakan (PNYD) di KPK yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK.

"Dalam kasus ini memang kita tidak periksa dia, karena menurut pembuktian, semua diperiksa mengaku. Jadi kami merasa tidak perlu sampai memeriksa dia lagi, karena sudah terbukti menerima uang semua ini," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik terhadap 90 orang pegawai Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).


Saat di Rutan KPK kata Tumpak, Hengky berperan menunjuk seorang "lurah" yang merupakan seorang pegawai KPK yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari koordinator tempat tinggal (korting) atau orang kepercayaan/keluarga tahanan, dan selanjutnya membagikannya kepada para pegawai Rutan KPK.

"Awal mulanya, sehingga terstruktur secara baik. Jadi pungli ini memang sudah terstruktur secara baik. Angka-angkanya pun dia (Hengky) yang menentukan pada awalnya, Rp20-30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," jelas Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, Hengky sejak 2022 lalu sudah pindah dan berdinas di Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa (terhadap Hengky), untuk pidana masih bisa dijangkau, karena kewenangan pidana itu ada pada KPK untuk memproses itu. Kemudian kalau ditanyakan bagaimana mengenai disiplinnya, disiplinnya ini kami juga tidak bisa menjangkau, karena dia sudah di Pemprov DKI," kata Albertina.

Namun demikian kata Albertina, atas putusan sidang etik ini yang menyeret nama Hengky, pihaknya juga akan memberitahukan kepada instansi asalnya.

"Mengenai penunjukan lurah itu bagaimana? Itu sebenarnya kalau kita lihat, awal mula mereka pungutan-pungutan itu, itu sebenarnya belum tersusun secara sistematis, jadi masih pribadi-pribadi. Lalu kemudian setelah adanya Hengky, mulai dibuatlah secara sistematis," terang Albertina.

Senada dengan Tumpakz Albertina pun menyebut bahwa setelah adanya Hengky, pungli di Rutan KPK menjadi lebih sistematis. Bahkan, setelah Hengky sudah tidak tugas di Rutan KPK, posisi "lurah" dilanjutkan dengan cara ditunjuk oleh para pegawai terhadap pegawai yang dituakan.

"Sampai saat ini yang kami ketahui itu ada sekitar 9 orang yang bertindak sebagai lurah," pungkas Albertina.

Kasus pungli di Rutan KPK ini telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK. Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga, total pegawai yang sudah disidang etik sebanyak 90 orang.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya