Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL

Hukum

Mantan Anak Buah Yasonna Laoly Dibidik dalam Kasus Pungli Rutan KPK

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah membidik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait keterlibatannya menjadi otak pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menjadi sistematis dan terstruktur.

Seorang ASN dimaksud adalah bernama Hengky. Sebelum pindah ke Pemprov DKI Jakarta, Hengky menjadi Pegawai Negeri Yang Diperkerjakan (PNYD) di KPK yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK.

"Dalam kasus ini memang kita tidak periksa dia, karena menurut pembuktian, semua diperiksa mengaku. Jadi kami merasa tidak perlu sampai memeriksa dia lagi, karena sudah terbukti menerima uang semua ini," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik terhadap 90 orang pegawai Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).


Saat di Rutan KPK kata Tumpak, Hengky berperan menunjuk seorang "lurah" yang merupakan seorang pegawai KPK yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari koordinator tempat tinggal (korting) atau orang kepercayaan/keluarga tahanan, dan selanjutnya membagikannya kepada para pegawai Rutan KPK.

"Awal mulanya, sehingga terstruktur secara baik. Jadi pungli ini memang sudah terstruktur secara baik. Angka-angkanya pun dia (Hengky) yang menentukan pada awalnya, Rp20-30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," jelas Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, Hengky sejak 2022 lalu sudah pindah dan berdinas di Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa (terhadap Hengky), untuk pidana masih bisa dijangkau, karena kewenangan pidana itu ada pada KPK untuk memproses itu. Kemudian kalau ditanyakan bagaimana mengenai disiplinnya, disiplinnya ini kami juga tidak bisa menjangkau, karena dia sudah di Pemprov DKI," kata Albertina.

Namun demikian kata Albertina, atas putusan sidang etik ini yang menyeret nama Hengky, pihaknya juga akan memberitahukan kepada instansi asalnya.

"Mengenai penunjukan lurah itu bagaimana? Itu sebenarnya kalau kita lihat, awal mula mereka pungutan-pungutan itu, itu sebenarnya belum tersusun secara sistematis, jadi masih pribadi-pribadi. Lalu kemudian setelah adanya Hengky, mulai dibuatlah secara sistematis," terang Albertina.

Senada dengan Tumpakz Albertina pun menyebut bahwa setelah adanya Hengky, pungli di Rutan KPK menjadi lebih sistematis. Bahkan, setelah Hengky sudah tidak tugas di Rutan KPK, posisi "lurah" dilanjutkan dengan cara ditunjuk oleh para pegawai terhadap pegawai yang dituakan.

"Sampai saat ini yang kami ketahui itu ada sekitar 9 orang yang bertindak sebagai lurah," pungkas Albertina.

Kasus pungli di Rutan KPK ini telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK. Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga, total pegawai yang sudah disidang etik sebanyak 90 orang.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya