Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL

Hukum

Mantan Anak Buah Yasonna Laoly Dibidik dalam Kasus Pungli Rutan KPK

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah membidik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait keterlibatannya menjadi otak pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menjadi sistematis dan terstruktur.

Seorang ASN dimaksud adalah bernama Hengky. Sebelum pindah ke Pemprov DKI Jakarta, Hengky menjadi Pegawai Negeri Yang Diperkerjakan (PNYD) di KPK yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK.

"Dalam kasus ini memang kita tidak periksa dia, karena menurut pembuktian, semua diperiksa mengaku. Jadi kami merasa tidak perlu sampai memeriksa dia lagi, karena sudah terbukti menerima uang semua ini," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang etik terhadap 90 orang pegawai Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).


Saat di Rutan KPK kata Tumpak, Hengky berperan menunjuk seorang "lurah" yang merupakan seorang pegawai KPK yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari koordinator tempat tinggal (korting) atau orang kepercayaan/keluarga tahanan, dan selanjutnya membagikannya kepada para pegawai Rutan KPK.

"Awal mulanya, sehingga terstruktur secara baik. Jadi pungli ini memang sudah terstruktur secara baik. Angka-angkanya pun dia (Hengky) yang menentukan pada awalnya, Rp20-30 juta kalau memasukkan handphone. Begitu juga setiap bulan harus setor Rp5 juta, supaya bebas memakai handphone," jelas Tumpak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, Hengky sejak 2022 lalu sudah pindah dan berdinas di Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa (terhadap Hengky), untuk pidana masih bisa dijangkau, karena kewenangan pidana itu ada pada KPK untuk memproses itu. Kemudian kalau ditanyakan bagaimana mengenai disiplinnya, disiplinnya ini kami juga tidak bisa menjangkau, karena dia sudah di Pemprov DKI," kata Albertina.

Namun demikian kata Albertina, atas putusan sidang etik ini yang menyeret nama Hengky, pihaknya juga akan memberitahukan kepada instansi asalnya.

"Mengenai penunjukan lurah itu bagaimana? Itu sebenarnya kalau kita lihat, awal mula mereka pungutan-pungutan itu, itu sebenarnya belum tersusun secara sistematis, jadi masih pribadi-pribadi. Lalu kemudian setelah adanya Hengky, mulai dibuatlah secara sistematis," terang Albertina.

Senada dengan Tumpakz Albertina pun menyebut bahwa setelah adanya Hengky, pungli di Rutan KPK menjadi lebih sistematis. Bahkan, setelah Hengky sudah tidak tugas di Rutan KPK, posisi "lurah" dilanjutkan dengan cara ditunjuk oleh para pegawai terhadap pegawai yang dituakan.

"Sampai saat ini yang kami ketahui itu ada sekitar 9 orang yang bertindak sebagai lurah," pungkas Albertina.

Kasus pungli di Rutan KPK ini telah terjadi sejak 2018 hingga 2023. Dewas KPK pun sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK. Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin. Sehingga, total pegawai yang sudah disidang etik sebanyak 90 orang.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya