Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers bersama di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2)/RMOL

Politik

Amini Rekomendasi Bawaslu, KPU Bakal Bikin Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terkait pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, bakal dijalankan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, rekomendasi Bawaslu RI tersebut merupakan hasil investigasi terhadap banyaknya masalah pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.

Dia mengatakan, sebelum menggelar PSU KPU mesti menindaklanjuti temuan Bawaslu yang mengenai penyusunan data pemilih di Kuala Lumpur bermasalah, karena basis datanya tidak diperbaharui.


Hasyim bahkan tidak menampik mengenai hasil investigasi Bawaslu, yang menyebut Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kuala Lumpur hanya 12 persen.

"Karena PSU-nya dimulai dari pemutakhiran data pemilih, tentu saja akan kami lakukan secara hati-hati," ujar Hasyim dalam jumpa pers bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan hati-hati untuk menghindari pencoblosan dua kali oleh pemilih.

"Karena sudah ada sebagian pemilih dalam DPT (daftar pemilih tetap), atau DPTb (daftar pemilih tambahan), atau DPK (daftar pemilih khusus) yang sudah ikut pemungutan suara TPS (tempat pemungutan suara)," tuturnya.

"Jadi kalau dia sudah ikut pemungutan suara TPS, kan enggak bisa diikutkan lagi dalam PSU untuk metode KSK dan pos," sambungnya menegaskan.

Selain coklit data pemilih di Kuala Lumpur, Hasyim memastikan coklit terhadap daftar pemilih yang dijadikan acuan sebelumnya akan memperhatikan data pemilih di dalam negeri.

"Kalau kemudian (ada pemilih yang namanya) sudah ada di DPT, atau DPTb, atau TPS, maka tidak kita masukan dalam DPT nya (yang diperbaharui) untuk metode pos dan KSK (di Kuala Lumpur), supaya dia tidak milih lebih dari 1 kali," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengklaim ada ribuan nama yang akan diperiksa dalam DPT, DPTb, dan DPK, guna memastikan nama-nama yang sudah mencoblos melalui metode TPS tidak mencoblos dua kali, dan nama-nama yang ada di DP4 LN belum mencoblos akan dimasukan dalam daftar pemilih pembaharuan di Kuala Lumpur.

"Kebetulan apa yang diketahui oleh KPU dan juga ditemukan oleh Bawaslu, sesungguhnya sinkron. Sehingga, nanti situasinya potensial untuk metode Pos dan metode KSK, khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya