Berita

Anwar Usman/Net

Hukum

PTUN Keluarkan Putusan Sela, Anwar Usman Berpotensi Kembali jadi Ketua MK?

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anwar Usman potensi kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah keluar putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Putusan tersebut dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/2).

Gugatan yang dilayangkan Anwar Usman, tersebut menolak permohonan intervensi dari pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).


Para pemohon intervensi menilai gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak tepat, karena meminta jabatan Ketua MK diembannya lagi. Sementara, dirinya terbukti melanggar kode etik dan perilaku kehakiman karena membuka celah intervensi pihak luar MK dalam memutus perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian bunyi putusan sela PTUN.

"Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," tutup putusan sela perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan putusan MK 17/2023 tertanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 ?" 2028.

Selain itu, Anwar Usman juga meminta tergugat yang dalam hal ini ialah Hakim Konstitusi Suhartoyo, agar ditunda pengangkatannya sebagai Ketua MK melalui putusan MK 17/2023.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023?"2028," tulis pokok permohonan Anwar Usman.

Dengan keluarnya putusan sela dari PTUN itu, apakah Anwar Usman berpotensi menjadi Ketua MK lagi?

Merujuk Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela, yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya