Berita

Anwar Usman/Net

Hukum

PTUN Keluarkan Putusan Sela, Anwar Usman Berpotensi Kembali jadi Ketua MK?

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anwar Usman potensi kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah keluar putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Putusan tersebut dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/2).

Gugatan yang dilayangkan Anwar Usman, tersebut menolak permohonan intervensi dari pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).


Para pemohon intervensi menilai gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak tepat, karena meminta jabatan Ketua MK diembannya lagi. Sementara, dirinya terbukti melanggar kode etik dan perilaku kehakiman karena membuka celah intervensi pihak luar MK dalam memutus perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian bunyi putusan sela PTUN.

"Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," tutup putusan sela perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan putusan MK 17/2023 tertanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 ?" 2028.

Selain itu, Anwar Usman juga meminta tergugat yang dalam hal ini ialah Hakim Konstitusi Suhartoyo, agar ditunda pengangkatannya sebagai Ketua MK melalui putusan MK 17/2023.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023?"2028," tulis pokok permohonan Anwar Usman.

Dengan keluarnya putusan sela dari PTUN itu, apakah Anwar Usman berpotensi menjadi Ketua MK lagi?

Merujuk Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela, yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya