Berita

Anwar Usman/Net

Hukum

PTUN Keluarkan Putusan Sela, Anwar Usman Berpotensi Kembali jadi Ketua MK?

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anwar Usman potensi kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah keluar putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Putusan tersebut dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/2).

Gugatan yang dilayangkan Anwar Usman, tersebut menolak permohonan intervensi dari pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).


Para pemohon intervensi menilai gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak tepat, karena meminta jabatan Ketua MK diembannya lagi. Sementara, dirinya terbukti melanggar kode etik dan perilaku kehakiman karena membuka celah intervensi pihak luar MK dalam memutus perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian bunyi putusan sela PTUN.

"Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," tutup putusan sela perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan putusan MK 17/2023 tertanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 ?" 2028.

Selain itu, Anwar Usman juga meminta tergugat yang dalam hal ini ialah Hakim Konstitusi Suhartoyo, agar ditunda pengangkatannya sebagai Ketua MK melalui putusan MK 17/2023.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023?"2028," tulis pokok permohonan Anwar Usman.

Dengan keluarnya putusan sela dari PTUN itu, apakah Anwar Usman berpotensi menjadi Ketua MK lagi?

Merujuk Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela, yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya