Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Atasi Kelangkaan Beras, Bulog Izinkan Pengecer Beli Beras Lebih Dari 2 Ton

KAMIS, 15 FEBRUARI 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya menanggulangi kelangkaan beras yang tengah terjadi di dalam negeri, Perum Bulog memperbolehkan pedagang eceran untuk membeli beras SPHP Bulog lebih dari 2 ton per transaksi.

Keputusan tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan yang mulai berlaku sejak Selasa (13/2), dengan batas waktu fleksibilitas pembelian hingga Maret 2024.

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, mengatakan bahwa kebijakan sebelumnya membatasi satu toko untuk membeli maksimal 2 ton beras per transaksi setiap minggu.


Namun, sebagai langkah responsif terhadap kelangkaan, Perum Bulog kini memutuskan untuk memperlonggar batasan tersebut.

"Ke depan untuk SPHP kami sangat memfleksibelkan bagi yang ingin SPHP. Kami memutuskan sampai dengan Maret 2 ton nggak kami batasi, boleh ambil berapa saja, terutama untuk yang warung," ujar Bayu dalam media briefing dikutip Kamis (15/2).

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghindari spekulasi dan juga menyesuaikan dengan modal para pedagang eceran.

Meskipun mengizinkan pembelian dalam jumlah yang lebih besar, Bayu menekankan bahwa stok beras di gudang Bulog saat ini mencapai 1,18 juta ton, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga April termasuk program bantuan sosial pemerintah.

"Stok kita itu 1,18 juta ton, jadi cukup. Jadi kalau misal tadi SPHP mau didobelkan cukup, tambah bantuan pangan sampai dengan Maret-April cukup," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya