Berita

Eko Darmanto nyoblos di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Dulu Pamer Gaya Hidup Mewah, Eko Darmanto Kini Nyoblos di Rutan KPK

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) turut menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung Merah Putih, Rabu (14/2).

Eko Darmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini mengikuti rombongan tahanan yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung C1 sebanyak 12 orang.

Setelah melakukan pencoblosan di bilik suara, Eko menunjukkan dua kertas surat suara warna merah dan abu-abu. Setelah itu, Eko melanjutkan memasukkan surat suara tersebut ke kotak surat suara sesuai dengan warnanya, dan mencelupkan jari kelingking kanannya ke tinta.


Eko Darmanto sebelumnya pernah menjadi sorotan publik karena viral flexing atau kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Salah satunya kerap memamerkan motor gede (moge) hingga mobil antik.

Setelah viral di media sosial, KPK pun menemukan adanya harta Eko Darmanto yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Proses pemeriksaan harta kekayaan itu pun berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Eko Darmanto resmi ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Desember 2023 dan langsung ditahan.

Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007 lalu. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Dari perkara ini, Eko diduga menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. KPK pun akan menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya