Berita

Eko Darmanto nyoblos di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Dulu Pamer Gaya Hidup Mewah, Eko Darmanto Kini Nyoblos di Rutan KPK

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) turut menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung Merah Putih, Rabu (14/2).

Eko Darmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini mengikuti rombongan tahanan yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung C1 sebanyak 12 orang.

Setelah melakukan pencoblosan di bilik suara, Eko menunjukkan dua kertas surat suara warna merah dan abu-abu. Setelah itu, Eko melanjutkan memasukkan surat suara tersebut ke kotak surat suara sesuai dengan warnanya, dan mencelupkan jari kelingking kanannya ke tinta.


Eko Darmanto sebelumnya pernah menjadi sorotan publik karena viral flexing atau kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Salah satunya kerap memamerkan motor gede (moge) hingga mobil antik.

Setelah viral di media sosial, KPK pun menemukan adanya harta Eko Darmanto yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Proses pemeriksaan harta kekayaan itu pun berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Eko Darmanto resmi ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Desember 2023 dan langsung ditahan.

Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007 lalu. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Dari perkara ini, Eko diduga menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. KPK pun akan menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya