Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, Otto Hasibuan/Ist

Politik

Menang di PTUN, Kuasa Hukum Jokowi: Setop Narasi Dinasti Politik

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 00:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, terkait dugaan dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan Joko Widodo dan keluarga.

Dalam pembacaan putusan dismissal pada perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dibacakan Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono, Selasa (13/2), jelas dikatakan bahwa gugatan tidak diterima. Selain itu, pelapor dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp647.000.

"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ujar Joko Setiono.


Joko menguraikan bahwa sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang ?atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," kata Joko Setiono.

Merespons hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, Otto Hasibuan mengapresiasi keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi selama ini. Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, maupun Gibran sebagai Calon Wakil Presiden, telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," kata Otto dalam keterangannya.

Menurutnya, ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut. Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, yang digugat ini adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lainnya. Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.

Otto membeberkan, pihaknya melihat gugatan yang disampaikan kepada Jokowi dan keluarga hanya semacam panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.

"Gugatan ini sebenarnya tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silahkan ke Pengadilan Negeri," kata Otto.

Otto melanjutkan, ada tendensi dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah dengan menggugat di pengadilan melalui narasi-narasi yang dibangun terkait dinasti politik tersebut.

"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Ia menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.

"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi (gugatan)," kata Petrus.




Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya