Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, Otto Hasibuan/Ist

Politik

Menang di PTUN, Kuasa Hukum Jokowi: Setop Narasi Dinasti Politik

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 00:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, terkait dugaan dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan Joko Widodo dan keluarga.

Dalam pembacaan putusan dismissal pada perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dibacakan Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono, Selasa (13/2), jelas dikatakan bahwa gugatan tidak diterima. Selain itu, pelapor dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp647.000.

"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ujar Joko Setiono.


Joko menguraikan bahwa sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang ?atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," kata Joko Setiono.

Merespons hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, Otto Hasibuan mengapresiasi keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi selama ini. Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, maupun Gibran sebagai Calon Wakil Presiden, telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," kata Otto dalam keterangannya.

Menurutnya, ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut. Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, yang digugat ini adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lainnya. Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.

Otto membeberkan, pihaknya melihat gugatan yang disampaikan kepada Jokowi dan keluarga hanya semacam panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.

"Gugatan ini sebenarnya tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silahkan ke Pengadilan Negeri," kata Otto.

Otto melanjutkan, ada tendensi dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah dengan menggugat di pengadilan melalui narasi-narasi yang dibangun terkait dinasti politik tersebut.

"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Ia menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.

"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi (gugatan)," kata Petrus.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya