Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, Otto Hasibuan/Ist

Politik

Menang di PTUN, Kuasa Hukum Jokowi: Setop Narasi Dinasti Politik

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 00:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, terkait dugaan dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan Joko Widodo dan keluarga.

Dalam pembacaan putusan dismissal pada perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dibacakan Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono, Selasa (13/2), jelas dikatakan bahwa gugatan tidak diterima. Selain itu, pelapor dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp647.000.

"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ujar Joko Setiono.


Joko menguraikan bahwa sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang ?atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," kata Joko Setiono.

Merespons hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana Joko Widodo, Otto Hasibuan mengapresiasi keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi selama ini. Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, maupun Gibran sebagai Calon Wakil Presiden, telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," kata Otto dalam keterangannya.

Menurutnya, ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut. Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, yang digugat ini adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lainnya. Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.

Otto membeberkan, pihaknya melihat gugatan yang disampaikan kepada Jokowi dan keluarga hanya semacam panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.

"Gugatan ini sebenarnya tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silahkan ke Pengadilan Negeri," kata Otto.

Otto melanjutkan, ada tendensi dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah dengan menggugat di pengadilan melalui narasi-narasi yang dibangun terkait dinasti politik tersebut.

"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Ia menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.

"Kami akan ajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi (gugatan)," kata Petrus.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya