Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp92,9 M ke Kas Negara dari Cicilan Pertama Kasus Korupsi Bakamla

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara.

Hal itu diperoleh dari korporasi PT Merial Esa dalam kasus suap terkait alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P tahun 2016 yang dikerjakan PT Merial Esa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah melaksanakan penyetoran cicilan pertama uang pengganti Rp92,9 miliar ke kas negara.


Menurut Ali, setoran itu dilakukan setelah adanya putusan kasasi berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa PT Merial Esa yang diwakili pengurus korporasi yang bertindak untuk dan atas nama PT Merial Esa, yaitu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa.

"Adapun keseluruhan besaran kewajiban uang pengganti yang akan disetorkan Rp126 miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (13/2).

Ali memastikan, KPK terus berkomitmen memaksimalkan asset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera terhadap para koruptor.

"KPK terus berkomitmen memaksimalkan asset recovery untuk menimbulkan adanya efek jera selain pemidanaan badan yang bukan hanya terhadap pelaku perseorangan, namun juga korporasi," pungkas Ali.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya