Berita

Advokat Lisan, Ahmad Fatoni (tengah) di kantor Badan Pengawas Pemilu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2)/RMOL

Politik

JK Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Komentari Dirty Vote

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komentar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla terhadap film Dirty Vote berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sosok yang kerap disapa JK itu keseret dugaan pelanggaran pemilu dan dilaporkan ke Bawaslu oleh Suprayandono yang diwakili Advokat Lingkar Nusantara (Lisan). JK dilaporkan atas dugaan menghasut.

Isi dari film Dirty Vote, mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu Serentak 2024 oleh rezim, dan dipaparkan oelh 3 pakar hukum tata negara Indonesia, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.


"Dia (JK) menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan lebih dari 25 persen," ujar Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Menurutnya, JK telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf d karena diduga menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

"Yang disampaikan jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," ucapnya.

"Dan kami sangat menyayangkan untuk sekelas Pak JK mantan wakil presiden tapi menyampaikan hal-hal seperti ini," sambung Fatoni.

Dalam laporannya Advokat Lisan menyerahkan bukti gambar tangkapan layar berita pernyataan JK di media massa online nasional, serta video saat JK berbicara mengenai isi film Dirty Vote.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya