Berita

Benih Bening Lobster (BBL)/Net

Bisnis

Tentukan Harga Terendah BBL, KKP Serap Masukan Nelayan Lobster

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menghimpun masukan dalam menentukan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan nelayan penangkap mendapatkan harga terbaik untuk menjual hasil tangkapan BBL-nya sehingga kesejahteraan nelayan kecil dapat terwujud.

Hal ini dilakukan melalui kegiatan konsultasi publik yang berlangsung di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin (12/2).


Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menjelaskan, ini merupakan konsultasi publik ketiga dimana sebelumnya telah dilakukan di Sukabumi dan Cilacap. Menurutnya, konsultasi publik di Nusa Tenggara Barat ini sedikit berbeda, karena menghadirkan peserta dari nelayan penangkap maupun pembudidaya.

“Konsultasi publik di NTB ini dapat dikatakan paket lengkap dan tidak kita dapatkan saat di Sukabumi dan Cilacap, karena disini peserta yang hadir, ada dari nelayan penangkap dan juga pembudidaya BBL, sehingga kita mendapatkan masukan dari dua sudut pandang, dan ini sangat penting untuk mendapatkan informasi terkait kondisi mereka di lapangan,” jelas Effin dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Menurut Effin, konsultasi publik merupakan tahapan penting dan strategis sebelum dilakukan penetapan atas rancangan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) Pasal 96, disebutkan bahwa penyelenggaraan konsultasi publik untuk memberikan hak kepada masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan

“Maka dari itu, konsultasi publik ini membutuhkan partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan pendapatnya agar aturan yang dihasilkan pemerintah dalam hal ini KKP dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang benar-benar diperlukan di lapangan dan tentunya dapat diimplementasikan,” terang Effin.

Pada kesempatan tersebut, Effin menjelaskan bahwa harga patokan terendah BBL yang diusulkan KKP adalah Rp8.500. Angka tersebut muncul setelah melihat beberapa indikator utama penetapan harga patokan terendah BBL yang meliputi, permintaan, persaingan, biaya, dan laba dengan dasar pertimbangan yaitu biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, dan margin keuntungan yang diterima nelayan.

Namun, KKP masih menunggu masukan dan informasi lainnya dari nelayan untuk dijadikan pertimbangan hingga akhirnya harga patokan terendah BBL dapat ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muslim menjelaskan Provinsi NTB merupakan salah satu wilayah dengan potensi Benih Bening Lobster. Berdasarkan data tahun 2020 estimasi potensi BBL di NTB dengan total 11.024.830 ekor dengan kisaran harga BBL pasir sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp18.000/ekor dan harga BBL Mutiara sebesar Rp35.000 sampai dengan Rp42.000 serta jumlah nelayan penangkap BBL sebanyak 10.390 orang.

Muslim sangat mengapresiasi kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini memberi ruang bagi kita untuk berdialog.

Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi kesempatan para nelayan baik penangkap maupun pembudidaya benih bening lobster untuk menyampaikan pendapat serta informasi terkait kondisi yang dialami di lapangan sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat yang bertindak sebagai pengambil keputusan dan pembuat kebijakan.

Pada kesempatan yang sama, peserta yang meliputi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kelompok Pembudidaya Ikan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta perwakilan pelaku usaha aktif menyampaikan pendapat mereka saat konsultasi publik berlangsung.

Salah satunya, Sudarmono, seorang nelayan di Lombok menegaskan bahwa selain menetapkan harga patokan terendah benih bening lobster untuk nelayan penangkap, pemerintah juga perlu memikirkan harga patokan bagi para pembudidaya.

“Pemerintah juga harus memikirkan harga patokan untuk pembudidaya, karena kadang kala saat panen, harganya (lobster) ini rendah, jadi ini perlu dipikirkan juga,” terang Sudarmono.

Melalui konsultasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, sejumlah nelayan menyampaikan usulan terkait harga patokan terendah sebesar Rp9.400 sampai dengan Rp12.500.

Mereka berpesan, bahwa pemerintah memerlukan kajian mendalam terhadap harga patokan terendah BBL sehingga tidak merugikan nelayan.

Sebagai informasi, penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan ini akan melengkapi rancangan pengaturan mengenai penangkapan, pembudidayaan, dan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan (LKR), yang akan menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di WNRI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan harmonisasi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya