Berita

Ilustrasi pencoblosan di TPS/RMOL

Nusantara

Imbau TPS Tak Dihias Berlebihan, Panwaslih Aceh: Tidak Ada dalam SOP

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 13:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan KPPS agar tidak menghias Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara berlebihan. Panwaslih mengimbau untuk lebih memprioritaskan fasilitas untuk pemilih disabilitas dan ibu hamil ketimbang menghias TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur menuturkan, tidak ada kewajiban menghias TPS saat pelaksanaan Pemilu nanti.

"Jadi kalau ada yang menghias-hias itu sebaiknya jangan. Tapi yang penting seperti memfasilitasi pemilih disabilitas, ibu hamil. Itu yang harus dapat prioritas utama," ujar Maitanur, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (13/2).


Menurut dia, dalam standar operasional prosedur (SOP) juga tidak dijelaskan ihwal menghias TPS. Kalaupun itu dilakukan, maka hendaknya tidak berlebihan.

"Ukuran (TPS) minimal 10x8 meter, harus ada kursi dan lainnya. Tapi kalau dia mau menambah balon dua biji enggak masalah. Tapi yang enggak boleh itu ada semacam warna, baju yang mengarah ke salah satu kandidat calon," jelasnya.

Dia menambahkan, masyarakat serta KPPS setempat tidak boleh menghias TPS dengan dalih berkreasi. Sebab, hal ini akan membuat condong ke calon tertentu.

"Ada standarnya gitu kan. Tapi sebenarnya dirias itu untuk apa? Tidak ada dalam SOP. Standarnya saja yang harus diikuti. Karena merias-rias itu akan muncul kreasi yang condong ke salah satu paslon," paparnya.

Adapun secara SOP, lanjut dia, lokasi TPS sudah mendapatkan izin hingga mudah dijangkau. Panitia wajib memberi pembatas seperti tali serta aturan lainnya.

"Kalau di lapangan (terbuka) tetap dibuat sekat-sekatnya. Yang enggak boleh itu rumah ibadah atau dapat disesuaikan dengan lokasi tempat tanpa merusak lingkungan," tandas Maitanur.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya