Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai 14 Februari, Pemprov Bali Resmi Pungut Biaya Rp150 Ribu untuk Wisatawan Asing

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya melindungi lingkungan dan kebudayaan Pulau Dewata, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi meluncurkan program pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu pada Senin (12/2).

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyebut pungutan tersebut dilakukan karena terbatasnya kemampuan APBD untuk membiayai program perlindungan tersebut.

"Maka dari itu, adanya pungutan wisatawan asing ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata," ujarnya.


Pj Gubernur Bali itu mengatakan bahwa pembayaran pungutan itu dilakukan lewat aplikasi Love Bali yang mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Pungutan dilakukan dalam sistem aplikasi Love Bali secara cashless untuk kemudahan dan menjaga akuntabilitas," ujarnya.

Pungutan tersebut, kata Mahendra, akan digunakan untuk membiayai perlindungan dan restorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian.

Selain itu dana tersebut juga akan digunakan untuk mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah dan lainnya.

Sepanjang 2023 ini, Pemprov Bali telah mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 5,2 juta orang. Angka ini, kata Mahendra, memang masih lebih rendah dibandingkan 2019 yang tembus 6,2 juta orang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga sebelumnya telah mengumumkan adanya pungutan Rp150 ribu bagi turis asing di Bali untuk mengatasi masalah sampah, yang selama ini telah dikeluhkan oleh para wisatawan.

"Mulai tanggal 14 Februari, kita akan ada pungutan, yaitu pungutan sebesar Rp150 ribu khusus untuk menangani sampah. Oleh karena itu, dengan adanya pungutan ini tidak ada alasan lain bahwa kita harus menangani sampah kita dengan lebih baik," tuturnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya