Berita

Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Pakar Hukum Yakin Ada Peran Penyelenggara Negara di Kasus Timah

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung RI didorong untuk terus mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pandangan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, keterlibatan penyelenggara negara sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan nilai kerugian negara kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.
 
“Dalam kasus ini pasti ada keterlibatan penyelenggara negara, paling tidak yang berada di internal PT Timah Tbk. Hal ini karena hasil penambangan ilegal tersebut dibeli oleh PT Timah Tbk sendiri,” kata Ari Wibowo kepada wartawan, Selasa (13/2).


Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tamron alias Aon (TN), Achmad Albani (AA), dan Toni Tamsil (TT). Dari tiga tersangka tersebut, tidak ada satu pun dari unsur penyelenggara negara.

“Sementara untuk penyelenggara negara di luar PT Timah Tbk memang belum ada indikasi ke arah sana, namun tidak menutup kemungkinan ada keterlibatannya. Kita tunggu saja pengembangan kasusnya," demikian kata Ari Wibowo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menjelaskan, penetapan tiga tersangka dari unsur swasta tersebut diharapkan bisa mengungkap lebih dalam keterlibatan para penyelenggara dalam korupsi timah PT Timah tersebut.
 
“Dari konstruksi kasus ini, tentunya tidak ada tindak pidana korupsi yang tanpa melibatkan penyelenggara negara dan pejabat. Baik itu di PT Timah-nya, atau juga yang lainnya. Dan itu masih terus kita (penyidik) dalami,” tegas Kuntadi beberapa waktu lalu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya