Mantan Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi/Net
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
"Hari ini (12/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (12/2).
Dua orang saksi yang dipanggil itu adalah Oscar Primadi selaku mantan Sekjen Kemenkes, dan Siti Fatimah Az Zahra selaku Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri.
"Kedua saksi sudah hadir," pungkas Ali.
Pada Jumat 10 November 2023, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Adapun nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara Rp625 miliar.
KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap 5 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah yakni PPK Budi Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.
Untuk Budy Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.