Berita

Dok Foto/Ist

Nusantara

KKP Gercep Tangani Paus Sperma Terdampar di Biak Numfor

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 08:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) melakukan penanganan paus sperma (physeter macrocephalus) sepanjang 15 meter yang terdampar di pesisir Desa Sareidi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua beberapa waktu lalu.

Penanganan paus dilindungi tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari perwakilan BKKPN Kupang Satuan Kerja Biak, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor dan perwakilan masyarakat setempat guna mencegah dampak buruk bagi lingkungan karena saat ditemukan bangkai paus sudah dalam kondisi kode kejadian 4 atau kondisi pembusukan tingkat lanjut. Paus terdampar di daerah pantai berbatu dan tertahan oleh tegakan bakau.

“Setelah menerima laporan, tim segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menuju lokasi untuk menangani paus sperma yang terdampar ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/2).


Victor menerangkan bahwa paus sperma atau biasa dikenal dengan nama lain Paus Kepala Kotak merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, sehingga perlindungan terhadap spesies ini penting untuk dilakukan.

Lebih lanjut Victor menjelaskan bahwa paus sperma merupakan biota laut yang terdistribusi secara luas, dan dapat ditemukan di seluruh laut dalam, termasuk Samudera Pasifik.

“Biak Numfor merupakan pintu gerbang Indonesia menuju Samudera Pasifik sehingga bukan tidak mungkin kejadian paus terdampar akan terjadi lagi,” ujar Victor.

Sementara itu, Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan bahwa pada awalnya paus ditemukan oleh masyarakat setempat mengapung di dekat pemukiman, usaha menarik paus ke laut lepas oleh masyarakat gagal dan paus kemudian terdampar di pantai berbatu dengan beberapa tegakan bakau.

“Penanganan yang dilakukan tim yaitu dengan metode pembakaran pada lokasi terdampar. Metode ini dipilih dikarenakan situasi yang sulit untuk merelokasi bangkai paus. Proses pembakaran dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi,” ujar Imam.

Menurut warga setempat, kejadian ini merupakan kejadian kedua dalam dua tahun terakhir di Pulau Owi. Pada kejadian pertama, jenis paus terdampar sama namun dengan ukuran yang lebih besar.

Pada saat itu warga memilih membiarkan paus terurai secara alami, namun ternyata hal ini ternyata berdampak buruk bagi lingkungan karena mengakibatkan kematian karang dan biota laut lainnya seperti gurita.

Tak hanya itu, tim juga  melanjutkan dengan sosialisasi dan edukasi kepada warga setempat terkait perlindungan mamalia laut. Kemudian bagaimana seharusnya bersikap dan menangani saat pertama kali menemukan kejadian mamalia laut terdampar bila terjadi lagi di kemudian hari.

“Berulangnya kejadian mamalia terdampar di Biak Numfor menjadi perhatian bagi BKKPN Kupang, sehingga kami akan terus berupaya meningkatkan penyadartahuan kepada masyarakat tentang prosedur penanganan mamalia laut terdampar, agar di kemudian hari jika hal ini terjadi lagi maka masyarakat dapat melakukan penanganan lebih cepat dan dampak yang tidak diinginkan bagi manusia maupun lingkungan dapat dihindari,” tutur Imam.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan, KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan respon yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar.

Hal ini penting dilakukan mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya