Berita

Para Kades di Pamekasan menyatakan sikap dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi/Istimewa

Nusantara

Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Ratusan Perangkat Desa di Pamekasan Gelar Syukuran

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 04:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan Kepala Desa se-Indonesia terkait masa jabatan akhirnya berbuah manis. Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diwakili Mendagri Tito Karnavian bersama Badan Legislasi (Baleg)  DPR RI dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-undang (UU) tentang Desa mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Keputusan tersebut mendapat sambutan gembira dari kades se-Indonesia. Di antaranya ratusan Kades dan Perangkat Desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mereka menyambut baik dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas keputusan tersebut.

Sebagai bentuk syukur, para Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pamekasan menggelar doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap.


"Saya atas nama kepala desa dan mewakili segenap Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan khususnya dan Madura secara keseluruhan mengucapkan terimakasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi dan DPR RI atas dikabulkannya permohonan seluruh kepala desa terkait PP 11 & RUU Kepala Desa," ucap H Moch Fahrurrozi, selaku Kades Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/2).

Ditambahkan Fahrurrozi, bertambahnya masa jabatan Kades diharapkan bisa membawa manfaat. Khususnya bisa mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik dan membawa kesejahteraan pada masyarakat.

"Semoga kebaikan yang telah diberikan ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, kegiatan yang bertempat di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini dihadiri oleh kurang lebih 178 Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pamekasan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya