Berita

Para Kades di Pamekasan menyatakan sikap dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi/Istimewa

Nusantara

Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Ratusan Perangkat Desa di Pamekasan Gelar Syukuran

MINGGU, 11 FEBRUARI 2024 | 04:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan Kepala Desa se-Indonesia terkait masa jabatan akhirnya berbuah manis. Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diwakili Mendagri Tito Karnavian bersama Badan Legislasi (Baleg)  DPR RI dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-undang (UU) tentang Desa mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Keputusan tersebut mendapat sambutan gembira dari kades se-Indonesia. Di antaranya ratusan Kades dan Perangkat Desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mereka menyambut baik dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas keputusan tersebut.

Sebagai bentuk syukur, para Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pamekasan menggelar doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap.


"Saya atas nama kepala desa dan mewakili segenap Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan khususnya dan Madura secara keseluruhan mengucapkan terimakasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi dan DPR RI atas dikabulkannya permohonan seluruh kepala desa terkait PP 11 & RUU Kepala Desa," ucap H Moch Fahrurrozi, selaku Kades Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/2).

Ditambahkan Fahrurrozi, bertambahnya masa jabatan Kades diharapkan bisa membawa manfaat. Khususnya bisa mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik dan membawa kesejahteraan pada masyarakat.

"Semoga kebaikan yang telah diberikan ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, kegiatan yang bertempat di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini dihadiri oleh kurang lebih 178 Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Pamekasan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya