Rapat Komisi III DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jawa Barat/Ist
DPRD Kota Bogor melalui Komisi III kembali membahas rencana pengadaan trem bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bogor, Bambang Dwi Wahyono mengatakan, kehadiran trem di Kota Bogor untuk saat tidak terlalu mendesak dan tidak berpedoman pada Perda 8/2023 tentang Transportasi.
Bambang mengungkapkan dalam pembahasan Perda tentang Transportasi, Dishub Kota Bogor menyatakan bahwa klausul tentang kehadiran trem harus dipersiapkan secara matang dan berlandaskan dengan kajian yang mendalam.
Sementara, katanya, belakangan muncul kabar bahwa sudah ada pembahasan trayek dan kerjasama pengadaan barang untuk trem.
"Ini kan tidak berpedoman kepada Perda yang sudah ditetapkan, disamping itu juga Perwali belum ada. Jadi apa sebenarnya motif dibalik trem ini," Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/2).
Bahkan di dalam rencana kerja Dishub yang sudah tertuang di dalam APBD 2024, Bambang tidak melihat satupun program yang menyebut soal pengadaan trem ataupun kajian tentang trem ini.
Sehingga, Bambang menilai pengadaan trem di Kota Bogor terlalu memaksakan dan menimbulkan problematika bahkan bisa menjadi beban bagi Kota Bogor kedepannya.
Bambang pun menilai kinerja Dishub Kota Bogor seperti tidak memiliki arah dan prioritas dalam mengatasi persoalan transportasi di Kota Bogor.
Mulai dari program reduksi angkot, rerouting, Biskita dan pemeliharaan sarana dan prasarana, semuanya tidak konsisten dijalankan oleh Dishub Kota Bogor.
"Jadi ini seperti kutu loncat, program yang satu belum selesai, sudah loncat lagi ke yang lain. Kami sangat menyayangkan hal tersebut," pungkasnya.