Berita

Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD/Ist

Politik

PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel, Tim Paslon 03: Aturan Tidak Masuk Akal

SABTU, 10 FEBRUARI 2024 | 01:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di TPS Frankfurt, Judhie S. Halim menolak keras pelarangan saksi membawa tas maupun telepon genggam saat bertugas di TPS.

Aturan itu dikeluarkan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jerman dengan Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.

Dalam salah satu diktumnya, mengatur stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt dan bidang konsumsi.


Judhie mengungkapkan bahwa pelarangan telepon genggam di dalam bilik suara adalah hal yang memang wajib dilaksanakan bersama-sama, namun pelarangan dan pemakaian telepon genggam di area penyelenggaraan Pemilu di luar bilik suara, merupakan sesuatu yang mengada-ada.

"Ini aturan tidak masuk akal dan berpotensi mengakibatkan proses Pemilu di Jerman tidak berlangsung secara jujur adil," kata Judhie dalam keterangnnya, Jumat (9/2).

Judhie mengatakan, rencana pelarangan pemakaian atau keberadaan telepon genggam di area TPS telah terdengar sejak 5 Februari lalu, di mana berita ini pada awalnya bersumber dari PPLN Berlin.

Dalam menyikapi isu tersebut, Koordinator Saksi Partai PDI Perjuangan untuk TPS Berlin, Budi L. Gaol mengaku segera melakukan kroscek untuk menguji keabsahannya dari aspek hukum.

Budi menerangkan, berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, diketahui bahwa pemakaian  telepon genggam di area TPS diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan Pemilu.

"Pelarangan pemakaian telepon genggam hanyalah berlaku di dalam bilik suara," kata Budi.

Ronny Talapessy juga menginformasikan bahwa KPU Pusat dan Bawaslu Pusat telah memberikan teguran ke Panwaslu Jerman. Namun demikian, ternyata PPLN Jerman tidak mengindahkan teguran dari KPU Pusat dan Bawaslu Pusat tersebut.

"SKB Stakeholder Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PPLN Jerman merupakan produk yang cacat hukum. Terindikasi bahwa tindakan-tindakan pelanggaran peraturan dan etika demokrasi pada Pemilu 2024 ini terjadi dimana-mana dalam berbagai bentuk. Namun kami masih meyakini bahwa Gusti ora sare dan kebenaran pasti menang. Satyam eva jayate," tutup Budi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya