Berita

Anggota Komisioner BPKN RI, Jailani/Ist

Nusantara

Baru Dilantik, BPKN Tancap Gas Lindungi Konsumen Indonesia

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 17:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sejatinya adalah lembaga Negara Non struktural yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, untuk mengayomi dan Melindungi Hak-hak konsumen di Indonesia.

Menurut Anggota Komisioner BPKN RI, Jailani, tugas badan di antaranya menerima pengaduan tentang perlindungan Konsumen dari masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pelaku Usaha.

“Tugas mulia ini memang tidak mudah, karena ekspektasi publik dan kewenangan yang dimiliki BPKN menurut UU Perlindungan Konsumen belum linier, karena saat ini BPKN hanya menerima Pengaduan, belum memiliki kewenangan untuk mengeksekusi,” kata Jailani dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/2).


Lanjut dia, para komisioner BPKN dengan kewenangan yang ada saat ini selalu berada paling terdepan tampil untuk melindungi Hak-hak konsumen.  

Jargon  Konsumen Berdaya atau Konsumen Bermartabat dan Pengusaha  Bertanggung Jawab itu visi menjadi sejati lembaga BPKN.

Jailani selalu menekankan pentingnya kepercayaan publik agar BPKN bisa menjadi lembaga yang efektif. BPKN menurutnya bisa menjadi leading sector dalam menerima pengaduan publik.

“Selanjutnya BPKN bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga negara lainnya yang terkait  untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Hanya dengan cara itu langkah BPKN akan efektif,” tegas Jailani.

Untuk saat ini, menurut Anggota Komisioner BPKN periode 2024-2027 yang mewakili unsur pelaku usaha itu mengatakan bahwa keterbatasan kewenangan  BPKN yang  ada di UU PK 8/1999 tidak akan menghambat semangat BPKN untuk memperjuangkan hak-hak  warga negara di bidang perlindungan konsumen.

“Semangat ini tentu beralasan dan menjadi semangat BPKN sejak awal dibentuk,” jelas dia.

Masih menurut Jailani, saat ini pihaknya sejak menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) No 7/P/2024 tentang pengangkatan Anggota BPKN  yang dilantik 18 Januari 2024 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sudah tancap gas dan sudah menerima banyak pengaduan kasus-kasus pengaduan terkait perlindungan konsumen di seluruh Indonesia.

“Bahkan kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja dan investigasi di beberapa daerah yang memiliki kasus pengaduan yang masif. Kami berharap masyarakat akan mendukung kerja-kerja BPKN dan bantu mensosialisasikan keberadaan BPKN,” ungkapnya.

“Semoga tugas mulia ini bisa kami jalankan dengan baik, memang BPKN bukan lembaga yang superbody untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha, tapi setidaknya kehadiran BPKN adalah bukti negara tidak abai atas hak-hak warga negaranya,” pungkas Jailani.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya