Berita

Anggota Komisioner BPKN RI, Jailani/Ist

Nusantara

Baru Dilantik, BPKN Tancap Gas Lindungi Konsumen Indonesia

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 17:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sejatinya adalah lembaga Negara Non struktural yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, untuk mengayomi dan Melindungi Hak-hak konsumen di Indonesia.

Menurut Anggota Komisioner BPKN RI, Jailani, tugas badan di antaranya menerima pengaduan tentang perlindungan Konsumen dari masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pelaku Usaha.

“Tugas mulia ini memang tidak mudah, karena ekspektasi publik dan kewenangan yang dimiliki BPKN menurut UU Perlindungan Konsumen belum linier, karena saat ini BPKN hanya menerima Pengaduan, belum memiliki kewenangan untuk mengeksekusi,” kata Jailani dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/2).


Lanjut dia, para komisioner BPKN dengan kewenangan yang ada saat ini selalu berada paling terdepan tampil untuk melindungi Hak-hak konsumen.  

Jargon  Konsumen Berdaya atau Konsumen Bermartabat dan Pengusaha  Bertanggung Jawab itu visi menjadi sejati lembaga BPKN.

Jailani selalu menekankan pentingnya kepercayaan publik agar BPKN bisa menjadi lembaga yang efektif. BPKN menurutnya bisa menjadi leading sector dalam menerima pengaduan publik.

“Selanjutnya BPKN bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga negara lainnya yang terkait  untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Hanya dengan cara itu langkah BPKN akan efektif,” tegas Jailani.

Untuk saat ini, menurut Anggota Komisioner BPKN periode 2024-2027 yang mewakili unsur pelaku usaha itu mengatakan bahwa keterbatasan kewenangan  BPKN yang  ada di UU PK 8/1999 tidak akan menghambat semangat BPKN untuk memperjuangkan hak-hak  warga negara di bidang perlindungan konsumen.

“Semangat ini tentu beralasan dan menjadi semangat BPKN sejak awal dibentuk,” jelas dia.

Masih menurut Jailani, saat ini pihaknya sejak menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) No 7/P/2024 tentang pengangkatan Anggota BPKN  yang dilantik 18 Januari 2024 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sudah tancap gas dan sudah menerima banyak pengaduan kasus-kasus pengaduan terkait perlindungan konsumen di seluruh Indonesia.

“Bahkan kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja dan investigasi di beberapa daerah yang memiliki kasus pengaduan yang masif. Kami berharap masyarakat akan mendukung kerja-kerja BPKN dan bantu mensosialisasikan keberadaan BPKN,” ungkapnya.

“Semoga tugas mulia ini bisa kami jalankan dengan baik, memang BPKN bukan lembaga yang superbody untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha, tapi setidaknya kehadiran BPKN adalah bukti negara tidak abai atas hak-hak warga negaranya,” pungkas Jailani.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya