Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Tangerang, Banten/Net

Publika

Demokrasi Virtual Menjelang Minggu Tenang

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 16:16 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

LAJU inflasi untuk kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,84 persen year on year per Januari 2024 (BPS, 2024). Angka inflasi tersebut tergolong tinggi, di mana andil komoditas yang dominan ditunjukkan pada komoditas beras, bawang putih, tomat, cabai merah, daging ayam ras, gula pasir, dan lain-lain.

Ketika pemerintah membagikan beras sebanyak 10 kilogram dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, yang dirapel menjadi Rp600 ribu kepada para penerima manfaat, kemudian muncullah protes yang amat sangat keras.

Protes tersebut dari kalangan paslon 1 dan 3, pengamat ekonomi dan politik, maupun civitas akademika kampus, yang menuduh Joko Widodo sebagai presiden terbukti telah bertindak tidak netral, melakukan kampanye, bertindak tidak adil, dan seterusnya sebagai kegiatan politisasi bansos untuk memenangkan paslon 2.


Gibran Rakabuming Raka adalah cawapres paslon 2. Terkonstruksikan bahwa presiden membantu berkampanye untuk memenangkan anak kandungnya menggunakan sogokan sembako dan bantuan langsung tunai (BLT). Terkonstruksikanlah framing pemerintah menyalahgunakan APBN untuk melakukan kegiatan money politics, yang dilarang UU Pemilu 7/2017.

Oleh karena itu, pemprotes memvonis Joko Widodo mesti segera dimakzulkan, karena melakukan tindakan tercela melanggar UU dan UUD 1945. Bermimpi memakzulkan, sekalipun pemilu 14 Februari 2024 tinggal 5 hari lagi.

Pendistribusian bansos sesungguhnya merupakan kegiatan rutin tahunan. Bansos didistribusikan ke semua provinsi di Indonesia, namun pendistribusian bansos menjelang pemilu 14 Februari 2024 dikonstruksikan hanya didistribusikan ke propvinsi Jawa Tengah.

Provinsi tersebut merupakan kandang banteng. Beberapa dialog dan podcast mengomunikasikannya yang seperti itu. Framming yang dibangun adalah bansos untuk menggerus suara paslon 3.

Artinya, terdapat jurang perbedaan yang amat sangat besar antara masalah di dunia nyata berupa persoalan ekonomi rumah tangga penduduk miskin dan ekonomi rumah tangga kelas menengah ke bawah, dibandingkan dengan apa yang disuarakan dalam demokrasi virtual digital. Itu merupakan disparitas penting dan menonjol yang pertama.

Disparitas yang kedua adalah mengaku sebagai gerakan yang demokratis, pendukung etika dan moralitas, namun terkesan tidak memberikan ruang untuk perbedaan pendapat. Bahkan terkesan sangat kuat menghalangi dan menyalah-nyalahkan demokratisasi dalam kebebasan menyampaikan pendapat.

Begini, UU Pemilu secara dinamis telah mengubah syarat usia capres cawapres dari minimal 35 tahun menjadi 40 tahun.

Namun, ketika UU Pemilu melalui Keputusan MK mengembalikan syarat usia menjadi 35 tahun, kemudian muncullah penolakan-penolakan yang dikonstruksikan diperbesar oleh gerakan demokrasi, etika, dan moralitas.

Diksi yang digunakan adalah politik dinasti, memberlanjutkan kekuasaan, pelanggaran etika, pelanggaran moralitas, memberikan intimidasi pada kebebasan menyampaikan pendapat, menyalahgunakan kekuasaan, mengubah-ubah hukum dan peraturan, dan seterusnya.

Sesungguhnya tidak seorang pun yang dapat menentukan dirinya akan lahir dari anak siapa dan dengan status sosial apa. Apakah itu terlahir sebagai seorang anak sultan, sebagai putra mahkota, anak presiden, ataukah anak penduduk miskin. Tidak seorang pun yang dapat berkuasa untuk hal itu.

Akan tetapi gerakan demokrasi, etika, dan moralitas melarang-larang dengan memberikan cap sebagai anak haram konstitusi, sekalipun keputusan pemilu akan ditentukan oleh suara terbanyak. Terkesan yang diperjuangkan adalah kecemburuan dan kebencian, yaitu mengapa dia yang diuntungkan, namun bukan pemicu aspirasi.

Demokrasi virtual digital diharapkan tidak mengulangi tragedi masa lalu. Dahulu ketika mayoritas elite penguasa meyakini bumi berbentuk datar, kemudian muncullah penghakiman terhadap orang yang meyakini bumi berbentuk bulat. Bentuk bulat bumi sebagaimana bentuk bulan dan matahari.

Dewasa ini yang seperti ini tidak perlu mengulangi pengonstruksian framing telah terjadi pelanggaran demokrasi, etika, dan moralitas yang berat atas persoalan perubahan UU Pemilu, bansos yang dipolitisasi, kemarahan atas tafsir terjadi pendapat yang bersifat partisan, dan seterusnya.

Juga konflik yang mungkin timbul apabila terdapat peluang, jika hasil perhitungan quick count pemilu tidak sesuai harapan. Sesungguhnya pemilu damai itu lebih indah.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya