Amerika Serikat (AS) mengeluarkan memorandum keamanan nasional yang mewajibkan pemerintah asing untuk menjamin bahwa mereka tidak akan melanggar hak asasi manusia dengan senjata yang dibeli dari AS.
Memo tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joe Biden, mengutip siaran Gedung Putih, yang dikeluarkan pada Rabu (8/2). Memo itu meniru usulan amandemen sebelumnya dari Senator Chris Van Hollen, yang mengharuskan semua negara penerima memberikan jaminan yang kredibel kepada AS bahwa mereka akan mematuhi hukum internasional dan tidak membatasi upaya kemanusiaan apa pun di wilayah di mana senjata AS digunakan.
Memo itu juga mencakup pengabaian keamanan nasional yang sangat terbatas dan hanya boleh digunakan dalam “keadaan luar biasa.” Pemerintah harus mengirimkan pemberitahuan kepada Kongres dalam waktu tujuh hari jika pengecualian tersebut diterapkan.
“Seperti yang telah kita lihat, meskipun Pemerintahan Biden berulang kali mengajukan permohonan, tindakan pemerintahan Netanyahu masih menimbulkan banyak korban sipil dan menghalangi lebih dari 2 juta warga Palestina yang tidak bersalah di Gaza untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan,” kata Van Hollen.
“Kebijakan baru ini akan membantu semua penerima senjata AS – termasuk pemerintahan Netanyahu – agar lebih bertanggung jawab. Ini adalah langkah maju yang besar dalam menyoroti penggunaan dana pajak AS, dan akan memiliki dampak jangka panjang selama bertahun-tahun yang akan datang,” tambahnya.
Memo tersebut menandai sejumlah hal pertama – termasuk jaminan tertulis dan kredibel yang diamanatkan oleh negara-negara sebelum melakukan transfer senjata, serta jaminan bahwa negara-negara tersebut tidak akan menolak atau membatasi upaya bantuan di wilayah konflik di mana senjata yang dibeli AS digunakan.
Hal ini selanjutnya mengharuskan Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan untuk mengirimkan laporan ke Kongres dalam waktu 90 hari sejak penggunaan senjata AS di wilayah konflik bersenjata sejak Januari 2023.
Memo tersebut selanjutnya menciptakan mekanisme penegakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban negara-negara yang melanggar hukum AS, hukum internasional atau kemanusiaan – atau digunakan dengan cara yang tidak sejalan dengan upaya mitigasi kerugian sipil.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk sistem pertahanan udara atau benda pertahanan yang bersifat defensif atau tidak mematikan.