Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Joe Biden Ingatkan Asing agar Tidak Gunakan Senjata Buatan AS untuk Melanggar HAM

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat (AS) mengeluarkan memorandum keamanan nasional yang mewajibkan pemerintah asing untuk menjamin bahwa mereka tidak akan melanggar hak asasi manusia dengan senjata yang dibeli dari AS.

Memo tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joe Biden, mengutip siaran Gedung Putih, yang dikeluarkan pada Rabu (8/2). Memo itu meniru usulan amandemen sebelumnya dari Senator Chris Van Hollen, yang mengharuskan semua negara penerima memberikan jaminan yang kredibel kepada AS bahwa mereka akan mematuhi hukum internasional dan tidak membatasi upaya kemanusiaan apa pun di wilayah di mana senjata AS digunakan.

Memo itu juga mencakup pengabaian keamanan nasional yang sangat terbatas dan hanya boleh digunakan dalam “keadaan luar biasa.” Pemerintah harus mengirimkan pemberitahuan kepada Kongres dalam waktu tujuh hari jika pengecualian tersebut diterapkan.


“Seperti yang telah kita lihat, meskipun Pemerintahan Biden berulang kali mengajukan permohonan, tindakan pemerintahan Netanyahu masih menimbulkan banyak korban sipil dan menghalangi lebih dari 2 juta warga Palestina yang tidak bersalah di Gaza untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan,” kata Van Hollen.

“Kebijakan baru ini akan membantu semua penerima senjata AS – termasuk pemerintahan Netanyahu – agar lebih bertanggung jawab. Ini adalah langkah maju yang besar dalam menyoroti penggunaan dana pajak AS, dan akan memiliki dampak jangka panjang selama bertahun-tahun yang akan datang,” tambahnya.

Memo tersebut menandai sejumlah hal pertama – termasuk jaminan tertulis dan kredibel yang diamanatkan oleh negara-negara sebelum melakukan transfer senjata, serta jaminan bahwa negara-negara tersebut tidak akan menolak atau membatasi upaya bantuan di wilayah konflik di mana senjata yang dibeli AS digunakan.

Hal ini selanjutnya mengharuskan Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan untuk mengirimkan laporan ke Kongres dalam waktu 90 hari sejak penggunaan senjata AS di wilayah konflik bersenjata sejak Januari 2023.

Memo tersebut selanjutnya menciptakan mekanisme penegakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban negara-negara yang melanggar hukum AS, hukum internasional atau kemanusiaan – atau digunakan dengan cara yang tidak sejalan dengan upaya mitigasi kerugian sipil.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk sistem pertahanan udara atau benda pertahanan yang bersifat defensif atau tidak mematikan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya