Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Indonesia Bakal Ekspor Benih Lobster ke Vietnam, Abaikan Program Hilirisasi?

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Potensi untuk mengekspor benih lobster Indonesia ke luar negeri cukup besar. Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang berencana melakukan kerja sama dengan Vietnam dalam budidaya lobster.

Namun demikian, rencana pembukaan ekspor benih lobster ini masih tengah dikaji dan nantinya bakal ada syarat yang harus dipenuhi Vietnam untuk bisa mendapatkan benih lobster secara legal dari Indonesia.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan, meskipun potensi ekspor benih lobster itu cukup besar, namun menurutnya rencana ekspor benih lobster ke luar negeri, khususnya ke Vietnam, juga bukan perkara mudah.


"Kita coba win win dan lain-lain, ini memang tidak mudah tapi menerima semua saran stakeholders dan asosiasi. Ini yang sedang dilakukan," jelasnya Haeru dalam acara Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, pekan lalu, yang dikutip Jumat (9/2).

KKP tengah melakukan audiensi dengan nelayan lobster apakah sepakat dengan rencana ini serta menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

Haeru berharap revisi Permen lobster kepiting rajungan bisa secepatnya tuntas dan didukung dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menurutnya saat ini sedang dikomunikasikan.

Rencana ekspor benih lobster ini bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster. Peraturan itu dikeluarkan di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pada 2020, di era Menteri KKP Edhy Prabowo, ekspor benih lobster dibuka. Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Edhy dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir.

Ekspor benih lobster kembali dilarang oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun, saat ini pemerintah justru berencana mengekspor benih lobster.

Dikutip dari CNN, Jumat (9/2), Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan Indonesia akan rugi jika kembali membuka keran ekspor benih lobster.

"Kalau kita sumber dayanya habis, secara produksi juga tidak akan bertambah. Kemudian kemampuan untuk mengelola atau membesarkan lobster tidak akan berkembang, stagnan saja karena semua sumber dayanya diekspor," katanya.

Ia mengatakan Pemerintah harus memperbaiki penegakan hukum untuk menindak penyelundupan yang marak terjadi sejak larangan ekspor benih lobster berlaku, bukan malah membuka keran ekspor.

Juga tidak tepat jika pemerintah beralasan ekspor benih lobster demi menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, PNBP yang diterima tidak berdampak besar bagi masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir.

Senada dengan Susan, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai dengan membuka keran ekspor benih lobster berarti pemerintah tidak konsisten dengan program hilirisasi yang selama ini digadang-gadangkan. Pasalnya hilirisasi berarti sumber daya alam harusnya diolah dulu supaya memiliki nilai tambah.

"Bentuk hilirisasi di perikanan adalah kita tidak mengekspor benih. Kita harus mengekspornya dalam bentuk lobster yang sudah besar atau bahkan turunannya lagi," katanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya