Berita

Warga dan pegiat antikorupsi Probolinggo saat memasang spanduk dukungan terhadap KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan Gratifikasi dan TPPU Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari/RMOLJatim

Nusantara

Pegiat Antikorupsi Probolinggo Desak KPK Tuntaskan Kasus TPPU Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 05:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pegiat antikorupsi dan warga Kabupaten Probolinggo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Mereka mengingatkan KPK dengan cara memasang spanduk di jalur Pantura Probolinggo yang salah satunya bertuliskan "DPD LSM Lira Kab Probolinggo Meminta KPK Segera Sidangkan dan Tuntaskan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari".

Mereka memasang spanduk dukungan terhadap KPK itu di jalur pantura, tepatnya di Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, atau di depan wisata Pantai Bentar. Ada sekitar 15 spanduk dukungan yang dipasang di lokasi tersebut.


Adapun Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp20 juta subsider 6 bulan. Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 2 Juni 2022 itu untuk kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sementara untuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU masih menggantung.

“Ini sebagai bentuk apresiasi masyarakat kepada kami sebagai pegiat antikorupsi agar KPK segera menuntaskan kasus Gratifikasi dan TPPU yang ada di Kabupaten Probolinggo," jelas Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsuddin, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/2).

"Kami berharap, agar KPK segera menyidangkan kasus ini,” sambungnya.

Sebab, menurut Samsudin, usai vonis kasus jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemkab Probolinggo pada 2022 lalu, hingga saat ini kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu belum tuntas.

“Jadi kami sebagai pegiat antikorupsi menilai KPK sangat terkesan lambat," tegasnya.

"Kasus yang sudah sekian tahun belum tertuntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan dari kasus TPPU dan gratifikasinya,” ungkap Samsudin.

Lanjut Samsudin, Tangkap Tangan KPK di daerah-daerah berbeda, sehingga seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda proses kasus gratifikasi dan TPPU Puput dan suaminya sampai kurang 3 tahun lamanya, terhitung sejak OTT KPK di Probolinggo.

“Silakan kalau mau OTT ke daerah-daerah lainnya karena itu memang fungsi dari KPK, tapi jangan sampai kasus-kasus sebelumnya termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya