Berita

Diskusi publik bertema "Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Disanksi Peringatan Keras Terakhir, KPU Diminta Bertanggung Jawab

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 berpotensi mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Demikian disampaikan kuasa hukum penggugat, Sunandiantoro merespons hasil keputusan DKPP dalam acara diskusi publik bertema "Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

"Pelanggaran etik ya pelanggaran hukum, tidak dapat dipisahkan. Jika kita baca keputusan DKPP terlahir berdasarkan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU pada saat memproses pendaftaran Gibran, putusan tersebut dapat memicu konflik horizontal di masyarakat serta menghilangkan kepercayaan publik," kata Sunandiantoro.


Menurut Sunandiantoro, untuk menghindari hilangnya kepercayaan rakyat kepada KPU dan menghindari komisioner KPU dari tindak pidana pemberian keterangan palsu serta menghindari delegitimasi hasil Pilpres 2024, juga menghindari konflik horizontal di masyarakat, maka atas dasar keputusan DKPP seharusnya KPU segera melakukan perbaikan surat keputusan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

"Karena itu KPU harus bertanggungjawab, jangan menunggu adanya upaya hukum di lembaga peradilan," kata Sunandiantoro.

Sementara Direktur Presisi, Demas Brian berpendapat bahwa keputusan KPU masih bisa berubah karena bagian dari keputusan tata usaha negara. Untuk mengubahnya, kata Demas, ada dua cara yaitu adanya itikad baik dari lembaga negara itu sendiri dan melalui proses peradilan.

"Tentunya kita menginginkan KPU memiliki itikad baik setelah diberi peringatan oleh DKPP yaitu dengan memperbaiki keputusan yang telah dinyatakan cacat etik oleh DKPP," kata Demas.

Sementara Romo Franz Magnis Suseno mengingatkan bahwa etika itu menjadi tolak ukur pembeda antara manusia dengan hewan. Dengan demikian jangan sampai negara ini dipimpin oleh orang yang tidak menjunjung tinggi etika.

“Etika itu menjadi tolok ukur pembeda antara manusia dengan hewan. Untuk itu jangan sampai negara ini dipimpin oleh orang yang membuang etika di tempat sampah," kata Romo Magnis.




Populer

Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

Rabu, 16 April 2025 | 16:46

Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 | 08:51

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Microsoft Pecat Dua Insinyur yang Protes Penggunaan AI oleh Militer Israel

Senin, 14 April 2025 | 12:55

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah LaNyalla Mattalitti

Senin, 14 April 2025 | 14:56

Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia

Rabu, 16 April 2025 | 12:58

Walikota Surabaya Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Sabtu, 19 April 2025 | 01:32

UPDATE

PDIP: Solo Sudah jadi Kota Dagang, Tidak Perlu Diistimewakan

Kamis, 24 April 2025 | 16:04

Permintaan Melonjak, Toko Emas Mulai Batasi Pembelian Emas Batangan

Kamis, 24 April 2025 | 15:58

Sekolah Rakyat Sumedang akan Dibangun, Legislator PAN Harap Efektif Tekan Angka Putus Sekolah

Kamis, 24 April 2025 | 15:57

Ini Saran Susi Pudjiastuti Agar Kekayaan Tak Dikuasai Segelintir Orang

Kamis, 24 April 2025 | 15:56

Politikus PDIP Ungkap Ada Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa

Kamis, 24 April 2025 | 15:40

Pejabat Eropa Akui Banyak Pekerjaan untuk Capai Kesepakatan Dagang dengan AS

Kamis, 24 April 2025 | 15:39

Bahas RUU Statistik, Baleg DPR Fokus pada Hal-hal Strategis Ini

Kamis, 24 April 2025 | 15:18

DPR Panggil Dirjen Otda Bahas Usul Ratusan Pemekaran

Kamis, 24 April 2025 | 15:13

Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak Menguat Usai Perbaikan Coretax

Kamis, 24 April 2025 | 15:11

Cak Imin Desak Kemenkes Investigasi Keracunan MBG

Kamis, 24 April 2025 | 14:57

Selengkapnya