Ilustrasi pemungutan suara/RMOL
Presiden Joko Widodo menetapkan hari H pencoblosan Pemilu Serentak, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.
Kepastian itu ditetapkan lewat Keppres No 10/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, ditandatangani pada 6 Februari 2024.
"Menetapkan, hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi Keppres itu, dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/2).
Pada Pemilu Serentak 2024, pemilih di dalam negeri yang berjumlah 204,8 juta (204.807.222) jiwa memilih 5 jenis pilihan, presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI.
Pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Setelah pencoblosan kelar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menghitung surat suara yang sudah dicoblos pemilih, dapat disaksikan masyarakat luas.
Selanjutnya KPPS akan menyalin perolehan suara peserta pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif ke form C1.
Form C1 dikirim bersama-sama dengan surat suara yang sudah dihitung dan dimasukkan kembali ke dalam kotak suara yang telah disegel khusus.
Saat dokumen sampai di kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS-TPS yang ada di wilayah kelurahan itu.
Selanjutnya hal serupa juga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), merekapitulasi jumlah perolehan suara pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif, yang secara administrasi berada di lingkup pemerintahan kecamatan itu.
Rekapitulasi suara berjenjang terus dilakukan KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, oleh KPU RI.