Berita

Ilustrasi pemungutan suara/RMOL

Politik

Hari Pencoblosan 14 Februari Ditetapkan Libur Nasional

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 08:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo menetapkan hari H pencoblosan Pemilu Serentak, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.

Kepastian itu ditetapkan lewat Keppres No 10/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, ditandatangani pada 6 Februari 2024.

"Menetapkan, hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi Keppres itu, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/2).


Pada Pemilu Serentak 2024, pemilih di dalam negeri yang berjumlah 204,8 juta (204.807.222) jiwa memilih 5 jenis pilihan, presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI.

Pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Setelah pencoblosan kelar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menghitung surat suara yang sudah dicoblos pemilih, dapat disaksikan masyarakat luas.

Selanjutnya KPPS akan menyalin perolehan suara peserta pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif ke form C1.

Form C1 dikirim bersama-sama dengan surat suara yang sudah dihitung dan dimasukkan kembali ke dalam kotak suara yang telah disegel khusus.

Saat dokumen sampai di kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS-TPS yang ada di wilayah kelurahan itu.

Selanjutnya hal serupa juga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), merekapitulasi jumlah perolehan suara pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif, yang secara administrasi berada di lingkup pemerintahan kecamatan itu.

Rekapitulasi suara berjenjang terus dilakukan KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, oleh KPU RI.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya