Berita

Ilustrasi pemungutan suara/RMOL

Politik

Hari Pencoblosan 14 Februari Ditetapkan Libur Nasional

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 08:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo menetapkan hari H pencoblosan Pemilu Serentak, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.

Kepastian itu ditetapkan lewat Keppres No 10/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, ditandatangani pada 6 Februari 2024.

"Menetapkan, hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi Keppres itu, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/2).


Pada Pemilu Serentak 2024, pemilih di dalam negeri yang berjumlah 204,8 juta (204.807.222) jiwa memilih 5 jenis pilihan, presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI.

Pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Setelah pencoblosan kelar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menghitung surat suara yang sudah dicoblos pemilih, dapat disaksikan masyarakat luas.

Selanjutnya KPPS akan menyalin perolehan suara peserta pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif ke form C1.

Form C1 dikirim bersama-sama dengan surat suara yang sudah dihitung dan dimasukkan kembali ke dalam kotak suara yang telah disegel khusus.

Saat dokumen sampai di kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS-TPS yang ada di wilayah kelurahan itu.

Selanjutnya hal serupa juga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), merekapitulasi jumlah perolehan suara pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif, yang secara administrasi berada di lingkup pemerintahan kecamatan itu.

Rekapitulasi suara berjenjang terus dilakukan KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, oleh KPU RI.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya