Berita

Ketua Tim kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil/RMOLJabar

Politik

Bawaslu Jabar Tak Temukan Pelanggaran Pemilu Saat Ridwan Kamil Hadir di Jambore BPD

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 00:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye saat acara jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi, Muamarullah, melalui keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (6/2).

“Pihak (kami) telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, saksi-saksi, Terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu kami pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tutur Muamarullah.


Dirinya menjelaskan, pihaknya menerima laporan atas dugaan pelanggaran pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada 17 Januari 2024 dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari.

“Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu,” imbuhnya.

Menurut Muamarullah, Ridwan Kamil diduga melanggar Pasal 523 ayat (1), Pasal 521, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Namun demikian, Muamarullah mengaku akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggar.

“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua TKD pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Ridwan Kamil, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia secara terpisah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya