Berita

Ketua Tim kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil/RMOLJabar

Politik

Bawaslu Jabar Tak Temukan Pelanggaran Pemilu Saat Ridwan Kamil Hadir di Jambore BPD

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 00:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye saat acara jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi, Muamarullah, melalui keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (6/2).

“Pihak (kami) telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, saksi-saksi, Terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu kami pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tutur Muamarullah.

Dirinya menjelaskan, pihaknya menerima laporan atas dugaan pelanggaran pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada 17 Januari 2024 dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari.

“Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu,” imbuhnya.

Menurut Muamarullah, Ridwan Kamil diduga melanggar Pasal 523 ayat (1), Pasal 521, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Namun demikian, Muamarullah mengaku akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggar.

“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua TKD pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Ridwan Kamil, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia secara terpisah.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya