Berita

Ilustrasi Foto/Net

Publika

Cara Melakukan Kooperativisasi BUMN

Oleh: Suroto*
SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 23:39 WIB

IDE pengkonversian BUMN dari badan hukum Persero kapitalis menuju kepemilikan demokratis oleh rakyat langsung melalui jalan koperasi tujuanya adalah agar rakyat tetap memiliki kendali atas aset strategis negara.

Hal itu agar rakyat tidak jadi korban komersialisasi dan komodifikasi BUMN. Selanjutnya agar BUMN menjadi lebih transparan dan demokratis.

Di sisi lain rakyat juga dapat turut berpartisipasi aktif secara luas dalam aktivitas BUMN serta turut menikmati usaha usaha BUMN secara langsung. Intinya adalah agar rakyat dalam ekonomi kita menjadi subyek, ekonomi rakyat meningkat dan kemakmuran bukan hanya dinikmati segelintir orang namun oleh seluruh rakyat Indonesia.


Ingat kesenjangan ekonomi kita sudah sangat parah. Secara Gini Rasio Kekayaan kita sudah 0,77 (skala 0-1). Ini terbukti dengan menumpuknya kekayaan pada segelintir orang. Dari 4 keluarga konglomerat kekayaannya sama dengan 100 juta rakyat Indonesia (Oxfam, 2022) dan menurut FAO, ada 16,2 juta rakyat yang pergi tidur dengan perut kosong.

Jadi upaya pemerataan pendapatan dan kekayaan rakyat melalui kooperativisasi BUMN ini adalah sebagai upaya untuk cegah kehancuran bangsa dan negara ini dari kecemburuan sosial akibat kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi.

Secara sederhana yang dimaksud dengan mengkoperasikan BUMN itu adalah sama dengan upaya memprivatisasi atau mengkorporatisasi BUMN yang sejak 2003, dari yang tadinya berupa badan hukum yang melekat dengan badan hukum publik pemerintah pusat berupa Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum) diganti dengan badan hukum privat yang bernama Perseroan (PT).

Pergantian itu adalah diatur dalam Pasal 9 UU BUMN. Disebut bahwa badan hukum dari BUMN itu bentuknya adalah Perseroan dan Perum. Nah, ide mengkoperasikan BUMN itu cukup dengan dilakukan perubahan pasal di UU BUMN menjadi BUMN itu berbadan hukum koperasi dan Perum.

Konsekuensi dari perubahan UU tersebut adalah berarti bentuk badan hukum BUMN Perseroannya diubah menjadi badan hukum koperasi. Perubahan menjadi badan hukum koperasi ini lalu diikuti dengan cukup dikeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penyerahan Aset Pemerintah kepada rakyat Indonesia keseluruhan melalui koperasi. Ini seharusnya semudah seperti Presiden mengeluarkan penyerahan aset negara  kepada Persero BUMN selama ini.

Dengan adanya penyerahan aset dari pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk koperasi ini otomatis seluruh rakyat Indonesia akan turut memiliki aset BUMN secara langsung. Mereka juga jadi ikut terlibat langsung dalam menentukan masa depan dan kebijakan BUMN. Mereka menjadi ikut mengendalikan BUMN secara demokratis satu orang satu suara.

Tidak ada yang perlu dirombak di tingkat manajemen. Manajemen berjalan sebagaimana mestinya dengan pelayanan yang ada. Hanya perlu diikuti dengan sistem tata kelola koperasi yang mana setiap anggota (warga negara) menjadi punya hak suara sama. Juga berikan pemahaman kepada seluruh pegawai BUMN bahwa mereka adalah pelayan rakyat. Mereka tidak bisa hanya anggap rakyat sebagai konsumen seperti selama  ini tapi sebagai pemilik, majikan mereka.

Mengenai sistem tata kelola ini tidak perlu resah, kita dapat mencontoh bagaimana praktik koperasi dengan jutaan anggota seperti Koperasi Ritel di Singapura, puluhan juta anggota seperti Koperasi Desjardin Group di Kanada dan lain sebagainya.


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Penulis Buku "Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya