Berita

Ilustrasi Foto/Net

Publika

Cara Melakukan Kooperativisasi BUMN

Oleh: Suroto*
SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 23:39 WIB

IDE pengkonversian BUMN dari badan hukum Persero kapitalis menuju kepemilikan demokratis oleh rakyat langsung melalui jalan koperasi tujuanya adalah agar rakyat tetap memiliki kendali atas aset strategis negara.

Hal itu agar rakyat tidak jadi korban komersialisasi dan komodifikasi BUMN. Selanjutnya agar BUMN menjadi lebih transparan dan demokratis.

Di sisi lain rakyat juga dapat turut berpartisipasi aktif secara luas dalam aktivitas BUMN serta turut menikmati usaha usaha BUMN secara langsung. Intinya adalah agar rakyat dalam ekonomi kita menjadi subyek, ekonomi rakyat meningkat dan kemakmuran bukan hanya dinikmati segelintir orang namun oleh seluruh rakyat Indonesia.


Ingat kesenjangan ekonomi kita sudah sangat parah. Secara Gini Rasio Kekayaan kita sudah 0,77 (skala 0-1). Ini terbukti dengan menumpuknya kekayaan pada segelintir orang. Dari 4 keluarga konglomerat kekayaannya sama dengan 100 juta rakyat Indonesia (Oxfam, 2022) dan menurut FAO, ada 16,2 juta rakyat yang pergi tidur dengan perut kosong.

Jadi upaya pemerataan pendapatan dan kekayaan rakyat melalui kooperativisasi BUMN ini adalah sebagai upaya untuk cegah kehancuran bangsa dan negara ini dari kecemburuan sosial akibat kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi.

Secara sederhana yang dimaksud dengan mengkoperasikan BUMN itu adalah sama dengan upaya memprivatisasi atau mengkorporatisasi BUMN yang sejak 2003, dari yang tadinya berupa badan hukum yang melekat dengan badan hukum publik pemerintah pusat berupa Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum) diganti dengan badan hukum privat yang bernama Perseroan (PT).

Pergantian itu adalah diatur dalam Pasal 9 UU BUMN. Disebut bahwa badan hukum dari BUMN itu bentuknya adalah Perseroan dan Perum. Nah, ide mengkoperasikan BUMN itu cukup dengan dilakukan perubahan pasal di UU BUMN menjadi BUMN itu berbadan hukum koperasi dan Perum.

Konsekuensi dari perubahan UU tersebut adalah berarti bentuk badan hukum BUMN Perseroannya diubah menjadi badan hukum koperasi. Perubahan menjadi badan hukum koperasi ini lalu diikuti dengan cukup dikeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penyerahan Aset Pemerintah kepada rakyat Indonesia keseluruhan melalui koperasi. Ini seharusnya semudah seperti Presiden mengeluarkan penyerahan aset negara  kepada Persero BUMN selama ini.

Dengan adanya penyerahan aset dari pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk koperasi ini otomatis seluruh rakyat Indonesia akan turut memiliki aset BUMN secara langsung. Mereka juga jadi ikut terlibat langsung dalam menentukan masa depan dan kebijakan BUMN. Mereka menjadi ikut mengendalikan BUMN secara demokratis satu orang satu suara.

Tidak ada yang perlu dirombak di tingkat manajemen. Manajemen berjalan sebagaimana mestinya dengan pelayanan yang ada. Hanya perlu diikuti dengan sistem tata kelola koperasi yang mana setiap anggota (warga negara) menjadi punya hak suara sama. Juga berikan pemahaman kepada seluruh pegawai BUMN bahwa mereka adalah pelayan rakyat. Mereka tidak bisa hanya anggap rakyat sebagai konsumen seperti selama  ini tapi sebagai pemilik, majikan mereka.

Mengenai sistem tata kelola ini tidak perlu resah, kita dapat mencontoh bagaimana praktik koperasi dengan jutaan anggota seperti Koperasi Ritel di Singapura, puluhan juta anggota seperti Koperasi Desjardin Group di Kanada dan lain sebagainya.


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Penulis Buku "Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya