Berita

Ilustrasi Foto/Net

Publika

Cara Melakukan Kooperativisasi BUMN

Oleh: Suroto*
SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 23:39 WIB

IDE pengkonversian BUMN dari badan hukum Persero kapitalis menuju kepemilikan demokratis oleh rakyat langsung melalui jalan koperasi tujuanya adalah agar rakyat tetap memiliki kendali atas aset strategis negara.

Hal itu agar rakyat tidak jadi korban komersialisasi dan komodifikasi BUMN. Selanjutnya agar BUMN menjadi lebih transparan dan demokratis.

Di sisi lain rakyat juga dapat turut berpartisipasi aktif secara luas dalam aktivitas BUMN serta turut menikmati usaha usaha BUMN secara langsung. Intinya adalah agar rakyat dalam ekonomi kita menjadi subyek, ekonomi rakyat meningkat dan kemakmuran bukan hanya dinikmati segelintir orang namun oleh seluruh rakyat Indonesia.


Ingat kesenjangan ekonomi kita sudah sangat parah. Secara Gini Rasio Kekayaan kita sudah 0,77 (skala 0-1). Ini terbukti dengan menumpuknya kekayaan pada segelintir orang. Dari 4 keluarga konglomerat kekayaannya sama dengan 100 juta rakyat Indonesia (Oxfam, 2022) dan menurut FAO, ada 16,2 juta rakyat yang pergi tidur dengan perut kosong.

Jadi upaya pemerataan pendapatan dan kekayaan rakyat melalui kooperativisasi BUMN ini adalah sebagai upaya untuk cegah kehancuran bangsa dan negara ini dari kecemburuan sosial akibat kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi.

Secara sederhana yang dimaksud dengan mengkoperasikan BUMN itu adalah sama dengan upaya memprivatisasi atau mengkorporatisasi BUMN yang sejak 2003, dari yang tadinya berupa badan hukum yang melekat dengan badan hukum publik pemerintah pusat berupa Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum) diganti dengan badan hukum privat yang bernama Perseroan (PT).

Pergantian itu adalah diatur dalam Pasal 9 UU BUMN. Disebut bahwa badan hukum dari BUMN itu bentuknya adalah Perseroan dan Perum. Nah, ide mengkoperasikan BUMN itu cukup dengan dilakukan perubahan pasal di UU BUMN menjadi BUMN itu berbadan hukum koperasi dan Perum.

Konsekuensi dari perubahan UU tersebut adalah berarti bentuk badan hukum BUMN Perseroannya diubah menjadi badan hukum koperasi. Perubahan menjadi badan hukum koperasi ini lalu diikuti dengan cukup dikeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penyerahan Aset Pemerintah kepada rakyat Indonesia keseluruhan melalui koperasi. Ini seharusnya semudah seperti Presiden mengeluarkan penyerahan aset negara  kepada Persero BUMN selama ini.

Dengan adanya penyerahan aset dari pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk koperasi ini otomatis seluruh rakyat Indonesia akan turut memiliki aset BUMN secara langsung. Mereka juga jadi ikut terlibat langsung dalam menentukan masa depan dan kebijakan BUMN. Mereka menjadi ikut mengendalikan BUMN secara demokratis satu orang satu suara.

Tidak ada yang perlu dirombak di tingkat manajemen. Manajemen berjalan sebagaimana mestinya dengan pelayanan yang ada. Hanya perlu diikuti dengan sistem tata kelola koperasi yang mana setiap anggota (warga negara) menjadi punya hak suara sama. Juga berikan pemahaman kepada seluruh pegawai BUMN bahwa mereka adalah pelayan rakyat. Mereka tidak bisa hanya anggap rakyat sebagai konsumen seperti selama  ini tapi sebagai pemilik, majikan mereka.

Mengenai sistem tata kelola ini tidak perlu resah, kita dapat mencontoh bagaimana praktik koperasi dengan jutaan anggota seperti Koperasi Ritel di Singapura, puluhan juta anggota seperti Koperasi Desjardin Group di Kanada dan lain sebagainya.


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Penulis Buku "Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya