Berita

Rapat Koordinasi Finalisasi MCP tahun 2024 di Hotel Grand Aston, Ciloto, Bogor, Selasa (6/2)/Ist

Politik

Skor MCP 2023 Turun, KPK Minta Perbaikan Aksi Pencegahan Korupsi di Daerah

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 19:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 mengalami penurunan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki aksi pencegahan korupsi.

Begitu yang disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto saat Rapat Koordinasi Finalisasi MCP tahun 2024 di Hotel Grand Aston, Ciloto, Bogor, Selasa (6/2).

"Hasil MCP tahun 2023 rata-ratanya sebesar 75, hasil ini menurun 1 poin dari tahun 2022 yang mendapat skor 76. Adanya penurunan hasil, artinya perlu ada upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memperbaiki area-area intervensi yang masih rentan," kata Edi, Selasa (6/2).


Edi menjelaskan, sebanyak 546 pemerintah daerah (Pemda) yang berpartisipasi pada penilaian MCP 2023. Mayoritas Pemda telah berhasil mendapat skor 75-100 (tinggi) dengan persentase sebesar 66,12 persen. Akan tetapi, Pemda tersebut masih banyak yang berasal dari wilayah II dan III, yaitu di daerah Jawa dan sekitarnya.

"Faktanya Pemda yang mendapat skor 0-25 (rendah) masih ada, yaitu sebanyak 15 Pemda. Oleh karena itu, diharapkan kedepannya perolehan hasil MCP dengan skor tinggi dapat merata di seluruh daerah Indonesia dan tidak ada lagi Pemda yang berada di skor rendah," terang Edi.

Edi menjelaskan, mayoritas Pemda yang berhasil mencapai skor tinggi diharapkan dapat menjadi motivasi dan acuan bagi Pemda lainnya untuk terus melakukan perbaikan area yang rentan korupsi di instansinya masing-masing.

Hal tersebut menjadi penting, karena KPK menyadari kerja sama antar-instansi akan memudahkan tujuan dalam rangka mencapai Indonesia bebas korupsi.

Pada MCP 2023, terdapat 7 area intervensi yang menjadi penilaian, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan BMD.

Area perencanaan dan penganggaran mendapat skor tertinggi sebesar 80, namun masih terdapat indikator yang perlu diperbaiki.

"Pada indikator area perencanaan dan penganggaran APBD terdapat dua indikator yang masih rendah, yaitu pengawasan bantuan pemerintah dan pengendalian pengawasan anggaran. Oleh karena itu, kami mengusulkan perencanaan dan anggaran perlu dipisahkan pada MCP 2024," jelas Edi.

Edi juga menyoroti area intervensi lainnya. Berdasarkan data penanganan perkara korupsi KPK sejak 2004-2023, gratifikasi atau penyuapan menjadi jenis perkara korupsi tertinggi dengan jumlah 989 atau sekitar 65 persen dari total keseluruhan jenis perkara.

Edi menegaskan bahwa umumnya penyuapan berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

"PBJ masih menjadi isu. Sehingga, hal ini menjadi pertimbangan bagi kita tentang bagaimana menyusun substansi MCP di tahun 2024 yang dapat meminimalisir potensi korupsi sektor PBJ, khususnya pada persoalan tender dan pokir," terang Edi.

Edi menjelaskan, indikator area PBJ 2023 sebenarnya sudah dinilai berjalan dengan baik, khususnya pada indikator inovasi pelaksanaan pengadaan, pengendalian pengadaan, dan penguatan profesionalisme Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

"Akan tetapi, dengan masih banyaknya kasus korupsi pada sektor PBJ, perlu ada upaya-upaya lainnya yang efektif dalam menurunkan potensi penyuapan/gratifikasi dalam pelaksanaan PBJ," pungkas Edi.

Dalam acara ini, turut dihadiri Inspektur Khusus (Irsus) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo; Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Fauqi Achmad.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya