Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wapres Terpilih Bisa Gantikan Presiden Jika Berhalangan Tetap Sebelum Dilantik

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pergantian presiden atau wakil presiden terpilih di pemilihan umum (pemilu) bisa terjadi, apabila berhalangan tetap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur apabila salah satu di antara presiden atau wakil presiden yang terpilih berhalangan tetap.

"Hal tersebut tercantum dalam Pasal 427 UU 7/2017 tentang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/2).


Dia mengurai, beberapa ayat di pasal tersebut mengatur secara jelas tentang apa yang akan terjadi, jika ada presiden atau wakil presiden yang terpilih di pemilu berhalangan tetap.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, terdapat  3 ayat di dalam Pasal 427 UU Pemilu yang menjelaskan hal tersebut.

"Pada ayat 2 (Pasal 427 UU Pemilu disebutkan); dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," urai Idham.

Kemudian, mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat itu juga menyebutkan bunyi ayat (3) Pasal 427 UU Pemilu.

"Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden," sambungnya menjelaskan bunyi ayat dimaksud.

Kemudian, ayat terakhir dalam pasal yang sama menjelaskan terkait hal yang akan terjadi apabila presiden maupun wakil presiden terpilih di pemilu sama-sama berhalangan tetap.

"Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang," ungkapnya.

"(Sidang itu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Idham memperjelas makna dari frasa berhalangan tetap yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat di UU Pemilu tersebut.

"Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 427 cukup jelas. Frasa berhalangan tetap dapat dimaknai wafat atau sakit permanen yang berdasarkan keterangan ahli kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan dapat melaksanakan tugas presidensial," tambahnya menutup.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya