Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bank BPR Solo Bangkrut, Ini Deretan Bank yang Terempas di Awal 2024

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin tiga bank perekonomian rakyat (BPR), karena bangkrut dan tidak bisa diselamatkan.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (5/2).

"Pencabutan izin BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pernyataannya.


Pencabutan izin itu dilakukan setelah bank tersebut dinyatakan kurang sehat, serta direksi dan dewan komisaris BPR, termasuk pemegang saham, dianggap gagal dalam melakukan upaya penyehatan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan.

Adapun pencabutan tersebut telah menambah panjang daftar bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini. Dalam kurun waktu satu bulan, OJK tercatat telah mencabut izin dua BPR lainnya, di antaranya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Menurut keterangan OJK, izin usaha ketiga bank tersebut dicabut akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.

Sementara, di sepanjang tahun 2023, OJK juga mencatat adanya empat kasus bank bangkrut, yaitu BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.   

Di sisi lain, dalam kurun waktu lima tahun sejak 2019, total 33 bank yang bangkrut di Indonesia. Sementara, jika ditarik lebih jauh lagi, sejak 2005, maka total ada 125 bank bangkrut di Tanah Air.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya