Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Praktisi Kesehatan: Ketimbang Melarang, Sebaiknya Ada Regulasi Penjualan Rokok Elektrik

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Imbauan Organisasi World Health Organization (WHO) untuk membatasi peredaran rokok elektrik dengan perasa, dipertanyakan. WHO beralasan bahwa rokok elektrik banyak dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak.

Salah satu yang mempertanyakan munculnya imbauan itu, adalah praktisi kesehatan dr. Tri Budhi Baskara. Menurutnya, aspek pencegahan lebih baik diletakkan pada level ritel atau penjualan.

Menurutnya, pencegahan di penjualan akan lebih mudah dan bisa disertai sanksi tegas bagi siapapun pelanggarnya.


"Lebih baik diregulasi serta sanksi terkait untuk penjual dan penggunaan vape di bawah umur yang lebih keras dan tegas, karena itu lebih mudah dijalankan dibandingkan melarang vape," kata Tri Budhi (4/2).

Dia juga menyampaikan perhatian pada pengentasan produk tembakau berupa rokok kepada anak-anak dan remaja.

Beberapa peneliti, aktivis, dan pemerintah sejauh ini melihat rokok elektrik sebagai alternatif yang lebih rendah risiko dibandingkan dengan rokok konvensional.

Begitu badan kesehatan Public Health England, yang rutin melakukan penelitian setiap tahun dan menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki risiko yang jauh lebih rendah ketimbang rokok konvensional.

Sehingga bagi Tri Budhi, perlu langkah nyata dalam membatasi peredaran rokok. Baik itu rokok konvensional ataupun rokok elektrik.

"Masalah perokok juga masih belum diselesaikan di lapangan sehingga perlu aksi tegas yang menyeluruh, tidak hanya pada rokok elektrik saja," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya