Berita

Kantor KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

2 Caleg DPR Aceh Dicoret dari Keikutsertaan Pemilu 2024

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi mencoret dua calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Adapun dua caleg yang dicoret dari DCT DPR Aceh dalam Pemilu 2024 yakni Anggarda Paramita di dapil 8 dan Samsul Bahri di dapil 6," kata Ketua KIP Aceh, Saiful di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (4/2).

Saiful mengatakan, pencoretan dua orang caleg DPR Aceh dari Partai PKS itu karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai peserta Pemilu 2024. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 87 ayat 4 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


Selain caleg DPR Aceh, lanjut Saiful, pihaknya juga resmi mencoret 1 caleg DPD Dapil Aceh yakni nomor urut 30 atas nama Zulfikar dari DCT.

"Sanksi pembatalan caleg DPD ini dari peserta Pemilu 2024 karena yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurut Saiful, ketentuan sanksi pembatalan caleg DPD ini dari peserta Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 118 ayat 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Dengan adanya pencoretan dua orang caleg DPR Aceh dan satu orang pembatalan sebagai caleg DPD tersebut, kata Saiful, pihaknya telah mengeluarkan 2 keputusan. Yakni, keputusan KIP Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Anggota DPD sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Aceh Tahun 2024 atas nama Zulfikar.

Kemudian, keputusan KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPR Aceh dalam Pemilu 2024.

"Sebelum dua keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada Pengurus PKS yang memberhentikan dua calegnya dan kepada caleg DPD yang tidak melaporkan LADK," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya