Berita

Kantor KIP Aceh/RMOLAceh

Nusantara

2 Caleg DPR Aceh Dicoret dari Keikutsertaan Pemilu 2024

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi mencoret dua calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Adapun dua caleg yang dicoret dari DCT DPR Aceh dalam Pemilu 2024 yakni Anggarda Paramita di dapil 8 dan Samsul Bahri di dapil 6," kata Ketua KIP Aceh, Saiful di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (4/2).

Saiful mengatakan, pencoretan dua orang caleg DPR Aceh dari Partai PKS itu karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai peserta Pemilu 2024. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 87 ayat 4 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


Selain caleg DPR Aceh, lanjut Saiful, pihaknya juga resmi mencoret 1 caleg DPD Dapil Aceh yakni nomor urut 30 atas nama Zulfikar dari DCT.

"Sanksi pembatalan caleg DPD ini dari peserta Pemilu 2024 karena yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurut Saiful, ketentuan sanksi pembatalan caleg DPD ini dari peserta Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 118 ayat 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Dengan adanya pencoretan dua orang caleg DPR Aceh dan satu orang pembatalan sebagai caleg DPD tersebut, kata Saiful, pihaknya telah mengeluarkan 2 keputusan. Yakni, keputusan KIP Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Anggota DPD sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Aceh Tahun 2024 atas nama Zulfikar.

Kemudian, keputusan KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPR Aceh dalam Pemilu 2024.

"Sebelum dua keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada Pengurus PKS yang memberhentikan dua calegnya dan kepada caleg DPD yang tidak melaporkan LADK," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya