Berita

Salamuddin Daeng/Ist

Bisnis

BUMN dan Koperasi Saling Melengkapi Bukan Menggantikan

MINGGU, 04 FEBRUARI 2024 | 21:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana yang digulirkan kubu Anies Baswedan untuk mengganti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan koperasi dinilai tidak masuk akal dan sulit diwujudkan.

Ekonom independen Salamuddin Daeng mengatakan, BUMN dan koperasi sesungguhnya untuk saling melengkapi, bukan saling menghabisi.

Struktur hukum keduanya berbeda sehingga pengubahan struktur hukum dapat melibatkan proses regulasi dan administratif yang sangat kompleks.


Kemudian dari sisi tujuan pendirian, BUMN didirikan untuk mewakili kepentingan pemerintah dalam sektor-sektor strategis dan keberlanjutan bisnis.

“Yang penting juga untuk diperhatikan adalah keberlanjutan bisnis. Pengubahan struktur dapat memengaruhi operasional dan kinerja perusahaan dalam jangka pendek dan panjang. Pasalnya, koperasi dan BUMN adalah dua bentuk organisasi bisnis yang berbeda dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda pula," ujar Salamuddin melalui sambungan telepon, Minggu malam (4/2).

Lebih lanjut pengamat ekonomi Indonesia for Global Justice ini mengemukakan bahwa tata kelola BUMN dan koperasi sangat berbeda. Jadi tidak tepat jika ingin mengubah badan usaha menjadi koperasi. Belum lagi terhadap perusahaan-perusahaan negara yang sudah terbuka.

"Dampak negatifnya lebih besar untuk mengubah perusahaan-perusahaan negara menjadi koperasi, karena hal ini justru akan membuat ketidakpastian bisnis dalam jangka panjang, yang akan berdampak pula pada kontribusi perusahaan-perusahaan negara terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya. Keuntungan yang dihasilkan oleh koperasi dapat diolah kembali atau dibagikan kepada anggota. Adapun setiap anggota koperasi memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan, tidak peduli seberapa besar modal yang dimiliki.

“Jika perusahaan milik negara diubah menjadi koperasi, kepemilikannya akan bagaimana? Dan nantinya juga pengambilan keputusan-keputusan strategis untuk pengembangan usaha kecenderungannya akan terganggu karena pihak yang terlibat sangat banyak. Belum lagi tata kelola risikonya. Hal ini perlu dipahami,” katanya.

Perbedaan koperasi dan BUMN, lanjut Salamuddin Daeng, mencerminkan karakteristik dasar dari kedua bentuk organisasi tersebut dan tujuan yang mendasarinya. Sehingga,

"Koperasi lebih menekankan pada keanggotaan, kesejahteraan anggota, dan partisipasi sementara BUMN lebih terfokus pada kepentingan ekonomi dan strategis negara. Jadi, BUMN tidak bisa diganti menjadi koperasi atau sebaliknya, tetapi kedua entitas ini dikembangkan untuk saling melengkapi dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia,” ujarnya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya