Berita

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal/RMOL

Tekno

Insinyur Indonesia Diduga Curi Teknologi Jet Tempur KF-21 Korsel, Ini Kata Kemlu

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 09:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kabar tentang insinyur Indonesia yang dituduh mencuri teknologi jet tempur Korea Selatan KF-21, cukup mengejutkan.

Pasalnya, tuduhan itu dilayangkan di tengah berjalannya kerja sama proyek jet tempur KF-21 antara Indonesia dan Korea.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, akhirnya buka suara terkait laporan tersebut pada Jumat malam (2/2).

Dikatakan Iqbal, KBRI Seoul masih mengumpulkan informasi terkait tuduhan keterlibatan seorang insinyur RI dalam aksi pencurian teknologi di negara itu.

"KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait Korea guna mendalami lebih jauh kasus tersebut," ungkapnya dalam sebuah keterangan.

Merujuk pada laporan KBRI Seoul, Iqbal mengatakan, insinyur yang dicurigai itu saat ini tidak dalam penahanan otoritas Korea.

"KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan," paparnya.

Lebih lanjut Iqbal mengonfirmasi bahwa insinyur Indonesia memang telah dikerahkan ke Korea untuk  terlibat dalam proyek bersama KF21. Namun jubir yakin mereka telah menaati aturan yang berlaku.

"Teknisi Indonesia telah terlibat dalam proyek bersama ini sejak tahun 2016 dan sudah mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku," tambahnya.

Menurut laporan Yonhap News Agency pada Jumat (2/2), insinyur Indonesia yang dikirim ke fasilitas Korea Aerospace Industries dicurigai telah menyimpan data pengembangan KF-21 dalam USB-nya.

Kecurigaan ini diungkapkan oleh Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan dan Komando Kontra Intelijen (DCC) Korea Selatan.

Badan Intelijen Korea Selatan (NIS) kemudian bekerja sama dengan DCC untuk menyelidiki lebih lanjut terkait pencurian data tersebut.

Saat ini sang insinyur tidak diperbolehkan meninggalkan Korea Selatan sampai penyelidikan selesai dilakukan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya