Berita

Mantan PM Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Malaysia Kurangi Separuh Hukuman Penjara Mantan PM Najib

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak dikurangi separuhnya oleh Dewan Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2).

Mengutip Reuters, Najib menjalani hukuman penjara 12 tahun pada Agustus 2022 atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar.

Dengan pengurangan hukuman dari Dewan Pengampunan Malaysia, maka Najib akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan dikurangi setengahnya.


"Denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit dari 210 juta ringgit," ungkap laporan tersebut.

Dewan Pengampunan yang diketuai oleh Raja Malaysia, tidak memberikan alasan mengapa hukuman Najib bisa dikurangi separuhnya.

Namun Dewan menekankan, apabila Najib gagal membayar denda yang diberikan, maka hukuman penjaranya akan dikenakan satu tahun tambahan.

Najib terjerat skandal korupsi 1MDB, sebuah dana negara yang diluncurkan pada 2009 oleh Najib Razak untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

Dalam kurun 2009 hingga 2013, 1MDB berhasil mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi. Pihak berwenang Malaysia dan AS mengatakan 4,5 miliar dolar AS, telah dicuri dari 1MDB dalam skema rumit yang meluas ke seluruh dunia.

Najib mengajukan permohonan pengampunan kerajaan tak lama setelah hukumannya ditetapkan pengadilan tertinggi Malaysia, menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya