Berita

Mantan PM Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Malaysia Kurangi Separuh Hukuman Penjara Mantan PM Najib

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak dikurangi separuhnya oleh Dewan Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2).

Mengutip Reuters, Najib menjalani hukuman penjara 12 tahun pada Agustus 2022 atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar.

Dengan pengurangan hukuman dari Dewan Pengampunan Malaysia, maka Najib akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan dikurangi setengahnya.


"Denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit dari 210 juta ringgit," ungkap laporan tersebut.

Dewan Pengampunan yang diketuai oleh Raja Malaysia, tidak memberikan alasan mengapa hukuman Najib bisa dikurangi separuhnya.

Namun Dewan menekankan, apabila Najib gagal membayar denda yang diberikan, maka hukuman penjaranya akan dikenakan satu tahun tambahan.

Najib terjerat skandal korupsi 1MDB, sebuah dana negara yang diluncurkan pada 2009 oleh Najib Razak untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

Dalam kurun 2009 hingga 2013, 1MDB berhasil mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi. Pihak berwenang Malaysia dan AS mengatakan 4,5 miliar dolar AS, telah dicuri dari 1MDB dalam skema rumit yang meluas ke seluruh dunia.

Najib mengajukan permohonan pengampunan kerajaan tak lama setelah hukumannya ditetapkan pengadilan tertinggi Malaysia, menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya