Berita

Pupuk bersubsidi/Net

Nusantara

Alokasi Pupuk Subsidi Dipangkas, Pemprov Jatim Dorong Penggunaan Pupuk Organik

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kado menyakitkan diterima para petani di Jawa Timur, pada awal 2024. Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas alokasi pupuk subsidi, khususnya di Kabupaten Jember hingga 50 persen.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pengurangan jatah pupuk subsidi tahun 2024 merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Kami telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, melalui Kementerian Pertanian RI, agar Jawa Timur memperoleh jatah tambahan," kata Khofifah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (2/2).


Menurut dia, Jawa Timur selama ini telah berkontribusi besar terhadap pemenuhan lumbung pangan nasional. Karena itu upaya penambahan pupuk subsidi diyakininya sebagai langkah yang tepat.

Terlebih lagi, lanjut Khofifah, pupuk subsidi selama ini selalu menjadi permasalahan setiap petani. Karena dari alokasi dan kebutuhan di lapangan selalu tak pernah imbang.

Dia berharap petani bisa menggunakan selain pupuk subsidi, yakni menggunakan pupuk organik. Menurut dia, penggunaan pupuk organik di sejumlah daerah di Jawa Timur sudah mulai digencarkan.

"Situbondo sudah mulai, Jember sebagian titik, paling besar ada di Ngawi, kemudian paling besar lagi ada di Tuban. Itu luar biasa," imbuh Khofifah.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jatim, Jumantoro, menyayangkan kebijakan pemerintah tersebut. Mengingat Jatim diharapkan bisa mempertahankan swasembada pangan, namun tidak diikuti dengan regulasi yang menguntungkan petani.

"Kebijakan pemerintah terhadap alokasi pupuknya sangat sedikit, alur distribusinya sangat rumit dan petaninya menjerit karena harga pupuk melangit. Ini (swasembada) pangan mustahil dicapai jika sabrodinya salah satunya pupuk bersubsidi dibatasi," keluhnya.

Jika ingin meningkatkan produksi pangan, lanjut dia, saprodi dan distribusinya mesti ditambah. Serta harganya terjangkau dan ada jaminan harga terhadap hasil panen.

Namun yang terjadi, jatah pupuk subsidi untuk Jember pada 2024 justru dikurangi hingga 50 persen.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi no 744 tertanggal 20 Desember 2023 disebutkan bahwa alokasi pupuk di Jatim pada 2024 mencapai 574.347 ton untuk urea, kemudian NPK mencapai 389.357 ton.

"Padahal kebutuhan pupuk ideal di wilayah Kabupaten Jember mencapai 1,2 juta ton urea dan 1,3 juta ton jenis NPK," jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Petani Jember (Panijem), Totok Sumiyanta. Menurut dia, kebijakan tersebut sangat merugikan petani jika tidak ada pengganti jatah subsidi pupuk yang dikurangi itu.

"Kalau dikurangi jatahnya, ya seharusnya juga ada penggantinya. Misalnya, saat panen dan pascapanen ada jaminan harga yang bagus," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya