Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Bantah Tuduhan Hasto soal Pemeriksaan Ribka: Tidak ada Kriminalisasi!

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Murni penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politik maupun kriminalisasi hukum terhadap anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati.

Ribka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sekaligus membantah tuduhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto soal kriminalisasi hukum.


Ali mengatakan, Ribka Tjiptaning merupakan saksi yang sangat penting dalam perkara tersebut karena KPK mendapatkan informasi penting.

Lanjut Ali, info tersebut terkait adanya pihak tertentu yang menjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor yang akhirnya mengerjakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut. Apalagi proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,6 miliar.

"Ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Ribka), sehingga kami ingin tegaskan, ini tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan politik, apalagi kriminalisasi," tegas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Ali menjelaskan, locus terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi memang benar terjadi pada 2012 atau 12 tahun lalu. Akan tetapi kata Ali, KPK baru menerima laporan dari masyarakat pada 2 atau 3 tahun yang lalu.

"Sehingga kemudian kan diselesaikan oleh KPK, bahkan kemudian dilakukan penahanan setelah mendapatkan data perhitungan kerugian negaranya dari BPK," terangnya.

Apalagi, sambungnya, berdasarkan norma hukum, KPK masih bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara lama, bahkan sampai 18 tahun yang lalu.

"Tidak ada kriminalisasi. Ini murni proses penegakan hukum. Dan berulang kali sudah dijelaskan, sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara," tutur Ali.

"Jadi ini tentu bukan ujug-ujug kami lakukan pemeriksaan, tidak tiba-tiba begitu. Karena tentu ini proses panjang yang sudah kami lakukan dari proses penyelidikan, penyidikan, kemudian kami menemukan beberapa fakta-fakta dan harus dikonfirmasi kepada saksi Ibu Ribka Tjiptaning," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ribka telah diperiksa tim penyidik selama 3,5 jam. Saat itu, Ribka mengaku banyak yang ia tidak ketahui terkait kasus di Kemnaker. Apalagi, kasus tersebut telah terjadi 12 tahun yang lalu.

"Nggak tahu juga. Aku tuh nggak tau sebenarnya. Dapat undangan ini juga nggak tahu kasusnya apa ya kan. Cuma gua bingung saja kenapa sih baru diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu gitu kan. Jadi ditanyain juga banyak yang gak tahu," kata Ribka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/2).

Selama 3,5 jam diperiksa itu kata Ribka, dirinya hanya ditanya sebanyak sekitar 10-15 pertanyaan. Pertanyaannya lebih banyak terkait perkenalannya dengan beberapa pihak.

"Sudah lupa semua, sudah blank, ya elah sudah 12 tahun yang lalu. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR, gimana membahas anggaran. Saya juga gak merasa apa apa, malah bingung-bingung, ini gue dipanggil kenapa ya. Kalau memang dulu ada masalah kenapa gak dulu-dulu aja? Gitu aja," tandas Ribka.

Pada Kamis (25/1), KPK resmi umumkan tiga orang tersangka, yakni Reyna Usman (RU) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Dalam perkaranya, pada 2012, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI sebagai tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI agar tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman selaku Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 miliar.

Selanjutnya, I Nyoman diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut. Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman dan Karunia.

Kemudian atas perintah Reyna Usman, terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Untuk proses lelang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain, seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang. Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna Usman.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya