Berita

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham/RMOL

Hukum

Idrus Marham Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 23:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham disebut berperan menjadi pihak yang mempertemukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergantung Idrus saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (31/1).

"Yang bersangkutan hadir, dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi kedudukan dari saksi ini dalam kepengurusan di PT CLM. Ketika CLM saat itu di bawah kendali dari tersangka HH," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2).


Selain itu kata Ali, Idrus Marham yang kini juga menjabat Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu didalami soal pertemuannya dengan Eddy Hiariej di rumah kediaman Helmut.

"Jadi kami memiliki data informasi, sehingga perlu dikonfirmasi kepada saksi ini. Selengkapnya tentu ada di dalam BAP ya yang nanti akan kita buka di proses persidangan," tutur Ali.

Saat ditanya terkait adanya pengusaha asal Kalimantan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam pertemuan itu, Ali tidak membantahnya.

"Nah itu sudah substansi materi perkara. Jadi nanti pasti kami akan dalami seluruh informasi dan data yang kami miliki ini dengan menginformasi pada saksi-saksi lain," terang Ali.

Selain itu, saat ditanya terkait rencana memanggil Haji Isam sebagai saksi, Ali memastikan bahwa siapapun saksi yang dipanggil nantinya akan dipublikasikan.

"Nanti kalaupun ada panggilan terhadap saksi siapapun dalam perkara ini pasti kami publikasikan," pungkas Ali.

Sebelumnya, setelah diperiksa selama 4 jam lebih, Idrus mengakui bahwa dirinya didalami terkait jabatan Komisaris di PT CLM. Di mana, Idrus mengaku pernah menjabat Komisaris PT CLM, namun hanya satu hari.

"Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat di dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri," kata Idrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/1).

Idrus menjelaskan alasannya mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT CLM setelah 1 harus menjabat.

"Satu hari kan, kalau itu kan saya merasa bukan bidang saya, yang mengurusi masalah itu, sehingga akan lebih bagus kalaupun ada yang mau dibantu tanpa komisaris pun bisa," terang Idrus.

Saat sehari menjadi Komisaris PT CLM, Idrus mengaku mendengar adanya persoalan sengketa PT CLM antara pemilik saham PT CLM saat itu yakni Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah.

"Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum, ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu," jelas Idrus.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Idrus diminta oleh Helmut untuk dapat dipertemukan dengan Haji Isam, meskipun Haji Isam disebutnya tidak memiliki keterkaitan dengan PT CLM.

"Saya kira yang dikonfirmasi, lalu kemudian, ya saya sampaikan bahwa itu atas permintaan Helmut, ya untuk ketemu dalam rangka untuk bagaimana supaya penyelesaian secara kekeluargaan, minta bantuan malah. Jadi, Pak Haji Isam itu nggak ada kaitan, tapi dimintai bantuan, supaya bagaimana caranya supaya kalau ada penyelesaian secara kekeluargaan, diminta lah bantuan," pungkas Idrus.

Sebelumnya, Idrus Marham sudah dipanggil dua kali oleh tim penyidik KPK. Pertama pada Kamis (25/1), dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Selanjutnya pada Selasa (30/1), Idrus juga tidak hadir.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah. Hal itu merupakan putusan Hakim Tunggal Estiono dalam permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya