Berita

Anwar Usman/Net

Politik

Anwar Usman Minta PTUN Tunda Penggantian Ketua MK

RABU, 31 JANUARI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Hakim Konstitusi, Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), isinya meminta agar penggantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda.

Petitum tersebut disampaikan Anwar Usman dalam dokumen gugatannya, yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Anwar Usman berdalih, penundaan penggantian Ketua MK harus dilaksanakan sampai gugatan yang dia layangkan ke PTUN selesai.


Meskipun, penggantian Ketua MK diakibatkan dirinya disanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan MK, karena terbukti membuka ruang bagi pihak luar mengintervensi putusan kasus uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis Anwar Usman dalam dokumen petitumnya, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/1).

"(Penundaan itu diberlakukan) selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam pokok perkara," sambungnya.

Tergugat dalam gugatan Anwar Usman ke PTUN ialah Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang kini menjabat sebagai Ketua MK setelah dilantik pada 13 November 2023.

Suhartoyo dipilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman setelah digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 9 hakim konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 9 November 2023.

Dalam proses pengambilan keputusan itu, diketahui ada 2 hakim konstitusi yang tidak sepakat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Sementara 7 hakim konstitusi sisanya menyatakan sepakat.

Adapun perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Anwar Usman, tercatat sebagai perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya