Berita

Anwar Usman/Net

Politik

Anwar Usman Minta PTUN Tunda Penggantian Ketua MK

RABU, 31 JANUARI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Hakim Konstitusi, Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), isinya meminta agar penggantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda.

Petitum tersebut disampaikan Anwar Usman dalam dokumen gugatannya, yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Anwar Usman berdalih, penundaan penggantian Ketua MK harus dilaksanakan sampai gugatan yang dia layangkan ke PTUN selesai.


Meskipun, penggantian Ketua MK diakibatkan dirinya disanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan MK, karena terbukti membuka ruang bagi pihak luar mengintervensi putusan kasus uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.

"Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis Anwar Usman dalam dokumen petitumnya, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/1).

"(Penundaan itu diberlakukan) selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam pokok perkara," sambungnya.

Tergugat dalam gugatan Anwar Usman ke PTUN ialah Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang kini menjabat sebagai Ketua MK setelah dilantik pada 13 November 2023.

Suhartoyo dipilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman setelah digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 9 hakim konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 9 November 2023.

Dalam proses pengambilan keputusan itu, diketahui ada 2 hakim konstitusi yang tidak sepakat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Sementara 7 hakim konstitusi sisanya menyatakan sepakat.

Adapun perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Anwar Usman, tercatat sebagai perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya