Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Bakal Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin

RABU, 31 JANUARI 2024 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih dahulu membaca pertimbangan putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono, sebelum kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alex mengatakan, dirinya belum mencermati pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej yang telah dibacakan pada Selasa kemarin (30/1).


"Saya belum baca pertimbangan hakim. Lah iya lah (dikaji terlebih dahulu). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan, Rabu (31/1).

Jika menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak cukup bukti, lanjut Alex, maka pihaknya akan melengkapi atau mencukupi bukti dimaksud.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," pungkas Alex.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada Selasa kemarin (30/1), Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1).

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham pada 7 Desember 2023. Eddy merupakan salah satu dari tiga orang penerima suap. Dua tersangka lainnya adalah Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya