Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Bakal Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin

RABU, 31 JANUARI 2024 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih dahulu membaca pertimbangan putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono, sebelum kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alex mengatakan, dirinya belum mencermati pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej yang telah dibacakan pada Selasa kemarin (30/1).


"Saya belum baca pertimbangan hakim. Lah iya lah (dikaji terlebih dahulu). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan, Rabu (31/1).

Jika menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak cukup bukti, lanjut Alex, maka pihaknya akan melengkapi atau mencukupi bukti dimaksud.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," pungkas Alex.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada Selasa kemarin (30/1), Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1).

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham pada 7 Desember 2023. Eddy merupakan salah satu dari tiga orang penerima suap. Dua tersangka lainnya adalah Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya