Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Bakal Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin

RABU, 31 JANUARI 2024 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih dahulu membaca pertimbangan putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono, sebelum kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alex mengatakan, dirinya belum mencermati pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej yang telah dibacakan pada Selasa kemarin (30/1).


"Saya belum baca pertimbangan hakim. Lah iya lah (dikaji terlebih dahulu). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan, Rabu (31/1).

Jika menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak cukup bukti, lanjut Alex, maka pihaknya akan melengkapi atau mencukupi bukti dimaksud.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," pungkas Alex.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada Selasa kemarin (30/1), Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1).

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham pada 7 Desember 2023. Eddy merupakan salah satu dari tiga orang penerima suap. Dua tersangka lainnya adalah Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya