Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Bakal Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin

RABU, 31 JANUARI 2024 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih dahulu membaca pertimbangan putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono, sebelum kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alex mengatakan, dirinya belum mencermati pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej yang telah dibacakan pada Selasa kemarin (30/1).


"Saya belum baca pertimbangan hakim. Lah iya lah (dikaji terlebih dahulu). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan, Rabu (31/1).

Jika menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak cukup bukti, lanjut Alex, maka pihaknya akan melengkapi atau mencukupi bukti dimaksud.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," pungkas Alex.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada Selasa kemarin (30/1), Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya.

"Dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1).

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham pada 7 Desember 2023. Eddy merupakan salah satu dari tiga orang penerima suap. Dua tersangka lainnya adalah Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya