Berita

Presiden Joko Widodo bersama masyarakat di Stadion Gemilang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (30/1)/Net

Publika

Disharmonisasi Relaksasi Norma Undang-Undang

RABU, 31 JANUARI 2024 | 08:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DINAMIKA konflik level mulut dalam persaingan pemenangan pilpres dan pileg 2024 yang semakin keras terkesan berawal dari disharmonisasi tafsir terhadap norma yang tercantum pada undang-undang. UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 57 huruf a mengidentifikasi presiden dan wapres sebagai pejabat negara.

Kemudian persoalannya adalah dalam UU Pemilu 7/2017 Pasal 283 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Untuk kepentingan golongan, sekaligus senantiasa berharap terjadinya asas netralitas presiden pada momentum pemilu, maka norma dari kedua undang-undang tadi dihubungkan sangat erat dan dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yaitu presiden dilarang untuk berpihak atau bertindak tidak netral dalam pemilu.

Akan tetapi UU Pemilu 7/2017 Pasal 299 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan bahwa Presiden dan Wapres, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota parpol;  maupun pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota parpol, dapat melaksanakan kampanye, apabila sudah didaftarkan ke KPU.

Oleh karena mempunyai hak berkampanye, maka asas netralitas kemudian direlaksasi dengan melakukan cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Disebabkan berbeda kepentingan, maka tafsir dari cuti adalah jabatan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan secara sepihak mesti diserahkan kepada wapres sampai selesainya periode kampanye.

Maksudnya adalah presiden menyerahkan kekuasaannya kepada wapres, yang tidak berkampanye. Demikian perbedaan tafsir atas perbedaan kepentingan, ketika sungguh sangat tidak mudah persaingan masuk ke ranking pertama dan kedua dalam pilpres, maupun lolos ambang batas minimal 4 persen dalam pileg.

Tidak siap kalah, ketika terjadi relaksasi dalam penataan netralitas dan berkampanye terkesan menjadi sumber konflik dalam bentuk kritikan yang semakin hari semakin keras dan tajam. Persaingan dalam kampanye pemilu tahun 2024 semakin panas.

Inflasi Desember 2023 y-on-y sebesar 6,18 persen pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, dimana sumbangan inflasi beras sebesar 0,53 persen.

Pemerintah kemudian melakukan pembagian beras 10 kilogram dan Bantuan Langsung Tunai Rp 600 ribu per Februari 2024 kepada penduduk miskin ekstrem dan miskin umum, maka simbolisasi serah terima bansos oleh presiden dipolitisasi sebagai manuver menaikkan elektabilitas paslon.

Mengentaskan batas miskin pun dicemburui dan dicurigai sebagai manuver politicking.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya