Berita

Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fakhrul Riza Yusuf/RMOLAceh

Nusantara

Panwaslih Aceh Ungkap Banyak Kepala Desa Langgar Aturan Pemilu

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi pelanggaran aturan Pemilu 2024 di Aceh ternyata banyak dilakukan keuchik (kepala desa). Pelanggaran ini tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh.

"Tren paling banyak pelanggaran (Pemilu) dilakukan oleh keuchik atau aparat desa," kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fakhrul Riza Yusuf, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (29/1).

Dia menjelaskan, dalam penegakan pidana Pemilu, Panwaslih Aceh sudah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di 23 kabupaten/kota.


"Itu hanya ada di tingkat kabupaten/kota, yang terdiri dari Panwaslih, Polisi, dan Kejaksaan. Forumnya bersifat penyamaan persepsi,” jelasnya.

Fakhrul menambahkan, Panwaslih dalam 14 hari harus mampu melakukan upaya penerimaan registrasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilu, kalau syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi.

Seperti identitas formil, identitas pelapor dan terlapor, waktu, uraian peristiwa kejadian, tempat peristiwa, saksi, dan bukti.

Sementara itu, tren perusakan alat peraga kampanye (APK) pada pemilu saat ini meningkat dari pemilu sebelumnya. Di mana pada pemilu kali ini, hingga Desember 2023, ada 618 jumlah APK yang dirusak.

“Seperti di Simeulue, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan beberapa wilayah lain. Hal ini sudah disampaikan kepada aparat keamanan,” imbuhnya.

Menurut dia, Panwaslih Aceh dalam setiap penerimaan laporan harus melakukan pengkajian untuk mengklasifikasikan jenis laporan tersebut.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang ditindak oleh Panwaslih yakni pelanggaran administratif yang bisa diselesaikan dengan sidang ajudikasi, rekomendasi atau saran perbaikan. Selanjutnya, tindak pidana Pemilu, yang didasarkan pada Undang-Undang (UU), pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Adapun sisanya terkait netralitas ASN, aparatur desa, dan TNI/Polri,” jelas Fakhrul.

Fakrul menyebut, Panwaslih Aceh juga membentuk Gampong Demokrasi di 15 kabupaten/kota di Aceh untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Selain itu, Panwaslih Aceh juga melakukan MoU kolaborasi dengan kampus, Polda Aceh, termasuk dengan GERaK, Mafindo, dan mendorong lembaga lain untuk melakukan pemantauan.

“Pengawasan dilakukan sejak tahapan awal, sejak verifikasi, hingga proses penetapan. Jadi di semua tahapan Panwaslih harus hadir,” demikian Fakhrul.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya