Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Peserta Pemilu Dilarang Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Bagian dari Politik Uang

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian sembako di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 merupakan tindakan yang dilarang, karena masuk kategorisasi pelanggaran politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menerangkan, bagi-bagi sembako yang dilarang adalah kalau dilakukan peserta pemilu.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujar Bagja melalui keterangannya di laman bawaslu.go.id, yang dikutip redaksi, Senin (29/1).


Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019, Bawaslu juga telah mengkategorikan aksi bagi-bagi sembako sebagai tindakan politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu (bagi-bagi sembako) dilarang," tuturnya.

Maka dari itu, Bagja yang telah menjabat dua periode sebagai anggota Bawaslu RI ini menegaskan, sembako hanya untuk dijual.

Dia menekankan, peserta pemilu dapat menjual sembako dengan harga murah. Misalkan memberikan diskon bagi pemilih.

"Dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen," tutup Bagja. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya