Berita

Sidang perdana gugatan TPDI terhadap perbuatan melawan hukum Presiden Joko Widodo, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL

Politik

Buntut Putusan Gibran Cawapres Prabowo, Rakyat Gugat Jokowi Cs

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat rakyat atas penyimpangan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dari pihak tergugat baik KPU, Jokowi, Pratikno dan Anwar Usman, diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Patra M. Zein mengatakan bahwa majunya Gibran sebagai cawapres telah melanggar konstitusi dan Peraturan KPU.


"Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan 25 Oktober. Di sidang yang lain, di sidang DKPP, kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tanggal 28 Oktober 2023. Itulah perbuatan melawan hukum yamg dilakukan oleh KPU," kata  Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (29/1).

Patra mengurai, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anwar Usman seharusnya tidak memutus perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi.

"Selaku pribadi semestinya Anwar Usman dia tahu UU Kekuasaan Kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 di MK. Karena ada konflik kepentingan," kata Patra.

Terlebih, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," kata Patra.

Terkait Presiden Jokowi, pihaknya menggugat lantaran ayah kandung Gibran Rakabuming Raka itu dinilai abai terhadap amanah konstitusi dan tidak melarang sang anak untuk ikut dalam kompetisi pilpres.

"Semestinya Jokowi menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri," kata Patra.

"Dan ini nanti di pembuktian kami sampaikan, ada rekaman video Joko Widodo, yang menyatakan ketika ditanya oleh media, dia bilang tidak akan Gibran mencalonkan diri. Baru dua tahun, katanya, jadi walikota dan juga umurnya belum cukup," sambungnya.

Sementara Pratikno, kata Patra, sebagai orang dekat Jokowi, semestinya melakukan suatu upaya memberikan nasihat kepada Jokowi agar melarang majunya Gibran.

"Bukan malah sebagaimama kita bisa baca di sebuah majalah, justru ternyata saudara Pratikno ini yang juga turut dan diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran," tutupnya.




Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya