Berita

Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (paling depan pakai rompi tahanan KPK)/RMOL

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Kepala Kejari Bondowoso ke Jaksa

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PT) dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Puji Triasmoro dkk kepada tim Jaksa KPK pada Jumat (26/1).

"Unsur pasal dari sisi materil dan maupun formil isi berkas perkara dipenuhi seluruhnya sehingga dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (29/1).


Sesuai dengan kewenangan tim Jaksa, kata Ali, masih dilakukan penahanan terhadap Puji Triasmoro dan tersangka Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso masing-masing selama 20 hari di Rutan KPK sampai dengan 14 Februari 2024.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor, segera disiapkan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Jumat (12/1), dua orang tersangka pihak penyuap, yakni Yossy S Setiawan (YSS) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang (WG), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV WG juga telah dilimpahkan kepada tim Jaksa.

Dalam perkaranya, Kejari Bondowoso tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya