Berita

Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (paling depan pakai rompi tahanan KPK)/RMOL

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Kepala Kejari Bondowoso ke Jaksa

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PT) dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Puji Triasmoro dkk kepada tim Jaksa KPK pada Jumat (26/1).

"Unsur pasal dari sisi materil dan maupun formil isi berkas perkara dipenuhi seluruhnya sehingga dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (29/1).

Sesuai dengan kewenangan tim Jaksa, kata Ali, masih dilakukan penahanan terhadap Puji Triasmoro dan tersangka Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso masing-masing selama 20 hari di Rutan KPK sampai dengan 14 Februari 2024.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor, segera disiapkan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Jumat (12/1), dua orang tersangka pihak penyuap, yakni Yossy S Setiawan (YSS) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang (WG), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV WG juga telah dilimpahkan kepada tim Jaksa.

Dalam perkaranya, Kejari Bondowoso tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta.



Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya