Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Publika

Keterlibatan Presiden dalam Pemilu

SENIN, 29 JANUARI 2024 | 08:16 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KEIKUTSERTAAN presiden dalam berkampanye menjadi perbincangan “panas”. Hal itu bukan hanya terjadi dalam media televisi utama, live streaming, media massa online, YouTube, media sosial lainnya, termasuk TikTok.

Keikutsertaan presiden berkampanye ditafsirkan sebagai keberpihakan. Ditafsirkan jauh sebelumnya sebagai “cawe-cawe” secara terang benderang dan pengakuan secara terbuka.

Tindakan presiden ditafsirkan telah melanggar asas netralitas. Melanggar kepantasan dan kepatutan. Mengikuti nafsu syahwat berkuasa membangun “Republik rasa Kerajaan”. Memberlanjutkan dinasti politik. Dan seterusnya, yang bermacam-macam sesuai persepsi dan tafsir dari masing-masing pemirsa.


Faizal Assegaf, yang merupakan bagian dari Petisi 100 secara terang-terangan mengatakan bahwa presiden perlu diperiksa kejiwaannya, setelah berbagai provokasi pemakzulan mengalami kegagalan.

Demikian pula setelah gerakan moral, yang mengusulkan, agar para menteri mengundurkan diri sekalipun pemilu sudah sangat dekat. Terpikirkan ketakutan provokasi pemilu berpotensi rusuh.

Kegaduhan-kegaduhan tersebut ternyata merupakan gaya prasarana dan sarana penyajian negatif untuk membangun bahwa momentum pemilu merupakan peristiwa suksesi, yang penting. Momentum guna menyadarkan masyarakat untuk tidak memilih jalan sebagai golput. Golongan yang tidak bersedia untuk menentukan memilih siapa paslon presiden dan caleg di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan nasional.

Gaya pemberitaan yang serba negatif sebagai tampilan kritik keras, namun untuk maksud membangkitkan kesediaan berpartisipasi secara aktif bersedia mencoblos pilihan pada waktu 14 Februari 2024.

Pasal 42 ayat (1) dalam UU Pemilu 42/2008 memperkenankan kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Akan tetapi, Pasal 44 ayat (1) dan (2) melarang keberpihakan terhadap paslon. UU tersebut membuka celah hukum tentang berkampanye dan keberpihakan.

Pasal tersebut di atas diulang kembali berdasarkan Pasal 87 ayat (1) dalam UU Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 8/2012 untuk kegiatan berkampanye. Selanjutnya berdasarkan Pasal 299 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam UU Pemilu 7/2017 dilakukan pengulangan bahwa Presiden mempunyai hak berkampanye.

Jadi, singkat kata bukan berarti presiden dengan sengaja telah melanggar UU dan etika dengan cara merencanakan pemerintahan dinasti, melainkan apa yang dikerjakan oleh presiden tampil dalam kampanye PSI, maupun paslon lainnya, bukanlah didesain sejak awal untuk memberlanjutkan kekuasaan lebih dari 2 periode; melainkan menggunakan hak berdasarkan UU Pemilu tahun 2008, 2012, dan 2017, yakni jauh sebelum Gibran Rakabuming Raka masuk sebagai cawapres.

Perubahan ketentuan dalam berkampanye dan keberpihakan itu sudah terjadi sebelum periode pemerintahan Presiden saat ini.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya