Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Buntut Jendela Boeing 737 Max 9 Lepas, Alaska Airlines Diprediksi Rugi Rp2,36 Triliun

SABTU, 27 JANUARI 2024 | 22:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan maskapai Amerika Serikat, Alaska Airlines ditaksir akan mengalami kerugian sebesar 150 juta Dolar AS (Rp2,36 triliun), imbas dari adanya larangan terbang Boeing 737 Max 9, awal bulan ini.

Larangan itu diberlakukan oleh Badan Penerbangan Federal (FAA), setelah terjadinya insiden jendela pesawat Boeing tipe itu terlepas saat pesawat sedang berada di udara.

Akibat insiden itu, maskapai yang mengangkut 174 penumpang dan enam awak melakukan pendaratan darurat tidak lama setelah lepas landas dari Portland, Negara Bagian Oregon, AS.


Kini, akibat insiden tersebut, Alaska Airlines akan mengalami kerugian besar yang signifikan, di tengah pendapatan maskapai yang hanya mencapai 583 juta Dolar AS atau sekitar Rp9,18 triliun di sepanjang 2023.

Kerugian yang akan dialami Alaska Airline terutama berasal dari hilangnya pendapatan. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kompensasi hotel ketika penerbangan mereka dibatalkan, termasuk kerugian yang juga mencakup pengurangan jadwal sebanyak 3.000 penerbangan.

Kendati demikian, CFO Alaska Airlines, Shane Tackett mengatakan kerugian itu juga akan dibebankan pada pihak Boeing. Meskipun saat ini pihaknya belum bisa merinci berapa kompensasi yang akan dibayar Boeing.

"Kami sepenuhnya berharap untuk (kompensasi) utuh demi dampak keuntungan dari pelarangan ini," katanya.

Di sisi lain, ketika FFA dan pihak maskapai melakukan evaluasi pada sejumlah armada Boeing 737 Max 9 pekan ini, mereka menemukan banyaknya baut yang terlepas dalam armada itu.

"Beberapa baut lepas pada banyak Boeing 737 Max 9," sambung Minicucci.

Sehingga, Minicucci mulai mempertanyakan kualitas armada Boeing, seraya mengingatkan perusahaan itu untuk meningkatkan pengawasan pada lini produksi pesawat mereka.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya