Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Buntut Jendela Boeing 737 Max 9 Lepas, Alaska Airlines Diprediksi Rugi Rp2,36 Triliun

SABTU, 27 JANUARI 2024 | 22:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan maskapai Amerika Serikat, Alaska Airlines ditaksir akan mengalami kerugian sebesar 150 juta Dolar AS (Rp2,36 triliun), imbas dari adanya larangan terbang Boeing 737 Max 9, awal bulan ini.

Larangan itu diberlakukan oleh Badan Penerbangan Federal (FAA), setelah terjadinya insiden jendela pesawat Boeing tipe itu terlepas saat pesawat sedang berada di udara.

Akibat insiden itu, maskapai yang mengangkut 174 penumpang dan enam awak melakukan pendaratan darurat tidak lama setelah lepas landas dari Portland, Negara Bagian Oregon, AS.


Kini, akibat insiden tersebut, Alaska Airlines akan mengalami kerugian besar yang signifikan, di tengah pendapatan maskapai yang hanya mencapai 583 juta Dolar AS atau sekitar Rp9,18 triliun di sepanjang 2023.

Kerugian yang akan dialami Alaska Airline terutama berasal dari hilangnya pendapatan. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kompensasi hotel ketika penerbangan mereka dibatalkan, termasuk kerugian yang juga mencakup pengurangan jadwal sebanyak 3.000 penerbangan.

Kendati demikian, CFO Alaska Airlines, Shane Tackett mengatakan kerugian itu juga akan dibebankan pada pihak Boeing. Meskipun saat ini pihaknya belum bisa merinci berapa kompensasi yang akan dibayar Boeing.

"Kami sepenuhnya berharap untuk (kompensasi) utuh demi dampak keuntungan dari pelarangan ini," katanya.

Di sisi lain, ketika FFA dan pihak maskapai melakukan evaluasi pada sejumlah armada Boeing 737 Max 9 pekan ini, mereka menemukan banyaknya baut yang terlepas dalam armada itu.

"Beberapa baut lepas pada banyak Boeing 737 Max 9," sambung Minicucci.

Sehingga, Minicucci mulai mempertanyakan kualitas armada Boeing, seraya mengingatkan perusahaan itu untuk meningkatkan pengawasan pada lini produksi pesawat mereka.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya